Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) | PT Kontak Perkasa Futures
Tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," seperti dikutip Kompas.com dari Perppu tersebut, Rabu (17/5/2017).
Perppu Nomor 1 Tahun 2017 itu justru mengatur hukuman atau denda kepada pihak-pihak yang tidak menjalakan prosedur atau tidak memberikan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Hukumannya mulai dari pidana paling lama 1 tahun hingga denda paling banyak Rp 1 miliar," tulis aturan tersebut.
Di dalam Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2017, ada beberapa pihak yang "kebal hukum" dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan.
Mereka yang kebal hukum ini adalah Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan, pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan, hingga pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan termasuk bank.
Aturan ini dikeluarkan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).
Berbagai hal diatur di dalam Perppu Nomer 1 Tahun 2017, termasuk mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.
Ditjen Pajak Kini Bisa 'Menguliti' Data Nasabah Perbankan | PT Kontak Perkasa Futures
Pasal dua ayat dua menyebutkan LJK wajib menyampaikan pada Direktur Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar informasi keuangan berdasarkan standar perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasi sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Lalu dalam ayat tiga menyebutkan laporan berisi informasi keuangan yang memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, identitas saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Perppu ini menganulir pasal itu (kerahasiaan data nasabah)," kata Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa 16 Mei 2017.
Dalam beleid Perppu di pasal dua ayat satu disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan diterbitkannya aturan tersebut maka pasal mengenai kerahasian data nasabah dalam UU Perbankan menjadi tidak berlaku. Artinya, otoritas pajak bisa mengintip data tersebut. Sebab, perbankan wajib menyetorkan laporan pada DJP.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mengakses dan mempelajari lebih dalam atau 'menguliti' data nasabah perbankan secara legal untuk kepentingan perpajakan. Adapun Ditjen Pajak Kemenkeu terus berupaya agar penerimaan pajak bisa lebih optimal di masa mendatang.
Hal itu lantaran pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan berlaku untuk semua nasabah sebagai aturan primer dalam mengimplementasikan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau AEoI.
Perppu Rampung, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Tanpa Izin Menkeu dan BI | PT Kontak Perkasa Futures
Akibatnya, pemeriksaan pajak bisa menjadi molor. Namun setelah adanya Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak tidak perlu lagi susah payah. Sebab bisa langsung meminta data kepada bank.
"Dulu kan gitu, harus minta persetujuan ke Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia. Sekarang langsung saja," kata Darmin.
Sebenarnya, jauh sebelum adanya Perppu ini ada, Ditjen Pajak sudah memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Hanya saja harus meminta izin kepada Bank Indonesia. Bukan perkara gampang mendapatkan izin dari BI. Sebab prosesnya kerap membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.
"Kalau Ditjen Pajak berarti dia tidak perlu lagi minta persetujuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (untuk mengakses informasi keuangan)," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.