Posted by PT. Kontak Perkasa Futures News on Selasa, 06 Desember 2016
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tak menutup kemungkinan Dhani bakal dijerat pasal dugaan makar. "Yang jelas indikasi ke sana (dugaan makar) ada," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait dugaan makar yang akan dilakukan sejumlah orang. Musisi Ahmad Dhani diduga terlibat dalam kasus itu.
Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein; Adityawarman Thahar; Ratna Sarumpaet; Firza Huzein; Eko Santjojo; Alvin Indra; Rachmawati Soekarnoputri; dan Sri Bintang Pamungkas. Kedelapan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dhani turut ditangkap penyidik Polda pada Jumat 2 Desember 2016. Dari penyelidikan, status Dhani dinaikan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, dugaan keterlibatan Ahmad Dhani bisa dilihat dari adanya kehadiran Dhani di beberapa pertemuan yang dilakukan oleh tersangka lainnya sebelum aksi damai 2 Desember 2016.
"Ahmad Dhani di antaranya ada di sana dan makanya kami akan dalami keterkaitan dia di situ," ungkap Iriawan.
Sebelumnya polisi menangkap 11 orang dalam kasus terkait dugaan makar. Mereka ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
Dihubungi terpisah, Novel Bakmumin, pengacara Dhani menyebut kliennya dan 10 orang yang ditangkap tidak pernah melakukan makar. Tidak ada langkah ekstrem yang dilakukan kesebelasnya buat menggulingkan kekuasaan pemerintah saat ini.
"Jauh dari makar, tidak punya anggota, tidak punya ormas. Itu jauh makar. Kalau reformasi penggulingan itu baru mengarah ke makar," kata Novel dihubungi Metrotvnews.com.
Polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka pada Rizal dan Jamran. Keduanya dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar & Pasal 28 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga kini polisi masih menahan tiga orang, mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sementara delapan orang lainnya sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Terakhir, polisi menangkap dan mentersangkakan Ahmad Dhani. Dia dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.