Posted by PT. Kontak Perkasa Futures News on Senin, 05 Desember 2016
Susunan majelis hakim tersebut telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Surat ketetapan itu ditandatangani Dwiarso sejak 1 Desember lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk hakim ketua dan hakim anggota yang akan mengadili kasus dugaan penistaan agama atas nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 13 Desember mendatang.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok dijerat pasal 156 dan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan ini memperhatikan Pasal 152 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dalam surat penetapan yang diterima CNNIndonesia.com kemarin, disebutkan nama lima hakim. Dwiarso Budi Santiarto ditunjuk sebagai hakim ketua. Sedangkan hakim anggota yang dilibatkan sebanyak empat orang, di antaranya Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Sesuai data dari sistem informasi penelusuran perkara, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut adalah Ireine R Korengkeng.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebut setidaknya persidangan dilakukan sembilan hari sejak kasusnya dilimpahkan pada 1 Desember 2016. "Sekali lagi berupa estimasi berdasar standar operasional prosedur," katanya.
Mereka ditunjuk untuk mengadili terdakwa yang tercatat dalam nomor registrasi perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. Perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dengan nomor surat B-1623/0.1.11/EP.2/12/2016.
PN Jakarta Utara: 5 Hakim Sidang Kasus Ahok 'Bersih' | Kontak Perkasa Futures
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok akan dipimpin 5 orang majelis hakim. Dia memastikan, kelima majelis hakim itu bersih. Pernyataan itu menjawab spekulasi soal sepak terjang kelima hakim itu dalam menangani perkara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa 13 Desember 2016 pekan depan.
Dia juga mengimbau agar tidak ada lagi berkembang spekulasi-spekulasi yang menyebut kelima hakim tersebut bermasalah. Menurut dia, biarkan hakim bisa bekerja secara profesional tanpa ada gangguan atau intervensi melalui opini tudingan miring yang dialamatkan kepada mereka.
"Itu semua hakim jam terbangnya sudah tinggi dan sudah pernah jadi kepala PN di mana mana. Biarkan hakim bekerja. Tolong jangan membuat macam-macam isu," tutur Hasoloan.
"Bagus. Lima hakim bisa lebih objektif. Tapi ya bukan berarti tiga hakim tidak. Ini kasus sudah tahu semua kan menyedot perhatian publik yang sangat besar. Bersih, nggak ada yang sedang dilaporkan atau sedang dalam berproses di KY (Komisi Yudisial)," kata Hasoloan dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/12/2016).
"Jadi saya tegaskan persidangan nanti akan berlangsung di gedung yang di jalan Gajah Mada," kata Hasoloan.
Dia menambahkan, persidangan kasus dugaan penistaan agama Ahok nanti akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama, yaitu di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat. Sebab gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdapat di Jalan Sunter, RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara tengah dalam renovasi.
Hakim yang akan menyidangkan kasus Ahok adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, kemudian Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana selaku hakim anggota