Peraturan Presiden terkait hal tersebut, tunggu arahan Presiden | PT Kontak Perkasa Futures
Jika telah diputuskan, nantinya anggaran tersebut akan disalurkan ke kementerian dan lembaga masing-masing.
Dan, dicairkan melalui mekanisme yang sama seperti penggajian rutin.
"PP-nya tinggal tunggu arahan Presiden. Nanti, semua kementerian dan lembaga tinggal mekanisme kaya biasa, dan itu kan enggak susah, tinggal dicairkan," tegasnya.
"Insya Allah, sama-sama (THR dan gaji ke-13) Juni. Juli kan, anak sekolah kan? Jadi, bulannya bisa sama cuma, mungkin waktunya beda," ujar Askolani di kantornya, Senin 22 Mei 2017.
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 itu sudah selesai. Pihaknya sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo mengenai ketentuan tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjabarkan, gaji ke-13 PNS akan dicairkan sebelum tahun ajaran baru kurikulum sekolah pada Juli mendatang. Pencairan pada Juni, agar para PNS bisa mengatur keuangannya untuk menghadapi hal tersebut.
Kementerian Keuangan mengungkapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya, dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, kemungkinan bakal cair di bulan yang sama, yaitu Juni.
Gaji ke-13 dan THR Kemungkinan Cair Bersamaan pada Juni | PT Kontak Perkasa Futures
Tahun lalu, pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara di bulan yang sama, yaitu Juni 2016. Adapun besaran anggaran yang dicairkan mencapai Rp 14 triliun, yang terdiri dari masing-masing sebesar Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR.
Gaji ke-13 untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR meliputi gaji pokok.
Untuk diketahui, sesuai dengan PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada tahun lalu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Meski demikian, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, menurutnya, besaran anggaran gaji ke-13 dan THR sama dengan anggaran tahun lalu.
Insya Allah (dicairkan) sama-sama Juni. Juli kan (tahun ajaran baru) anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/5).
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, kemungkinan besar gaji ke-13 dan THR dicairkan dalam bulan yang bersamaan, yaitu pada Juni 2017. Sebab, Idul Fitri Jatuh pada akhir Juni dan tahun ajaran baru jatuh pada Juli.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyiapkan anggaran pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polisi, dan pejabat negara.
Pensiunan PNS Tidak Dapat THR Tahun Ini | PT Kontak Perkasa Futures
"Anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu anggaran ada di semua Kementerian/Lembaga (K/L), nanti mekanisme ada di K/L, tidak susah, tinggal cairkan saja supaya punya manfaat," ujar Askolani.
Untuk diketahui, tahun lalu, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016," bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.
Awal Juli kan anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulannya sama di Juni (pembayaran), seperti tahun lalu tapi tanggalnya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah," jelasnya
Sementara untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, diakui Askolani sama dengan tahun lalu. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 14 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR di 2016. Rinciannya masing-masing sekitar Rp 7 triliun.
PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi nunggu penetapan," tegasnya.
Soal waktu pencairan dan pembayaran gaji ke-13 dan THR, dia memastikan bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, sambung Askolani, karena Lebaran jatuh di Juni, sedangkan tahun pelajaran baru dimulai awal Juli.
Pensiun dapat (gaji) 13. Tapi diberikannya sebelum Lebaran," tuturnya.
Sementara untuk PNS aktif, lebih jauh Askolani mengatakan, akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Skemanya tidak berbeda dengan tahun lalu. Saat ini, Kemenkeu masih menunggu penetapan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Askolani menegaskan, pemerintah akan membayarkan kewajiban gaji ke-13 kepada para purna PNS. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan disalurkan sebelum Lebaran yang jatuh di Juni 2017.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah hanya akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif. Sementara untuk pensiunan PNS tidak mendapatkan jatah THR, sama seperti tahun lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani. "THR untuk aparatur negara saja (yang aktif). Sama seperti tahun lalu," kata dia saat berbincang dengan wartawan usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).