Semua layanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan terintegrasi | PT Kontak Perkasa Futures
Kebijakan ini sekaligus juga merupakan upaya mereka untuk mengetahui sejatinya berapa jumlah wajib pajak dari kalangan usaha. Sebagai contoh, selama ini Pemda selalu mengklaim jumlah UMKM di Yogyakarta sangat banyak mampu mencapai 430 ribu unit. Namun berdasarkan data yang mereka miliki hanya sekitar 130 ribu UMKM. "Makanya, kepastian jumlahnya seperti apa akan kami peroleh dari kebijakan terintegrasi ini,"tuturnya.
Humas Ditjen Pajak Kanwil Yogyakarta, Wuriningsih mengatakan, tingkat kepatuhan objek pajak badan memang masih yang terendah karena hanya sekitar 41% dari yang wajib melaporkan SPT. Sementara objek pajak karyawan kepatuhannya mencapai 99% disusul dengan objek pajak non karyawan 74%. Secara keseluruhan tingkat kepatuhan melaporkan SPT bagi wajib pajak di Yogyakarta mencapai 92%.
"Kepatuhan karyawan paling tinggi mungkin karena sudah dibuatkan laporannya oleh perusahaan. Jadi WP tinggal melaporkan ke kami," ujarnya.
Memang kedalaman informasi terkait dengan wajib pajak juga bergantung Pemda masing-masing. Apakah hanya terhenti sudah laporan SPT ataukah hingga tunggakan juga tergantung dari kesepakatan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, memang perlu kekuatan hukum minimal dengan peraturan bupati masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Dengan kebijakan terintegrasi tersebut, pihaknya menargetkan nantinya ada peningkatan jumlah wajib pajak serta kepatuhan mereka melaporkan SPTnya. Karena harapannya semua yang mendapat layanan perizinan akan tercatat menjadi wajib pajak dan bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak terhadap negara.
Semua layanan publik dalam hal ini perizinan akan melalui proses tersebut. Di Yogyakarta sendiri setidaknya ada 180-an jenis perizinan yang biasa dilayani Pemprov Yogyakarta. Sementara di tingkat kabupaten, jumlah perizinannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing. Ia menargetkan seluruh Kabupaten akan melaksanakannya.
Di Kotamadya Yogyakarta, layanan perizinan juga sudah terintegrasi dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak. Sementara untuk kabupaten lain masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah sètempat.
Dua kabupaten lain yaitu Bantul dan Gunungkidul juga sudah menerapkannnya. Hanya saja masih perlu ada kesepatan kedalaman informasi yang didapat oleh layanan perizinan tersebut.
Artinya status pajak mereka akan dilihat terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin yang mereka kehendaki. Pihak pemberi layanan perijinan akan melakukan kroscek Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) termasuk status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Nanti sebelum menerbitkan izin, akan ada kroscek ke kami. Kalau belum laporan SPT misalnya, maka diminta untuk melaporkan terlebih dahulu kewajiban SPTnya.
Jika belum memiliki NPWP maka nanti diperintahkan untuk membuatnya terlebih dahulu," paparnya, Senin (15/5/2017).
Semua layanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Yogyakarta. Seluruh masyarakat yang akan mengakses layanan publik terutama layanan perizinan harus melalui proses verifikasi status perpajakan mereka.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Yuli Kristiyono mengatakan, Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang akan mengintegrasikan sistem layanan perizinan dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak.
Ini Upaya Ditjen Pajak Atasi Ancaman "Ransomware WannaCry" | PT Kontak Perkasa Futures
Di Indonesia, program jahat itu mulai menyerang beberapa rumah sakit sejak Jumat (12/5/2017). Tercatat dua rumah sakit, yakni RS Dharmais dan Harapan Kita yang kerepotan karena data dan sistem dikuasai WannaCry.
Penyebaran WannaCry didapuk sebagai serangan cyber terbesar yang pernah ada. Pemerintah Indonesia pun sudah bereaksi dengan mengumumkan berbagai langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah peredaran ransomware WannaCry.
Jadi layanan tetap bisa dijalankan normal sepanjang KPP mengikuti intruksi tersebut," kata Hestu.
Seperti diketahui, sejak akhir pekan lalu, dunia internet dihebohkan dengan beredarnya virus ransomware bernama WannaCry. Tak kurang dari 150 negara di seluruh dunia kini terjangkit virus ransomware WannaCry yang doyan menyandera data pengguna.
"Sudah diberikan instruksi ke KPP untuk mengantisipasi ancaman ransomware WannaCry, sesuai arahan atau panduan dari Pusintek Kementerian Keuangan," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Senin (15/5/2017).
Ia menuturkan, arahan Pusintek Kementerian Keuangan sesuai dengan arahan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Meliputi backup data hingga meng-update antivirus yang bisa mengatasi virus ransomware.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menginstruksikan seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) mencadangkan data-data pentingnya pada hari ini. Hal itu sebagai antisipasi ancaman virus ransomware bernama WannaCry.
Catat, Pemeriksa Dilarang Temui WP Selain di Kantor Pajak | PT Kontak Perkasa Futures
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 45 triliun.
Target pemeriksaan dan penindakan dilakukan terhadap WP baik orang pribadi maupun badan. Lalu, bagi WP yang ikut maupun tidak ikut porgram pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dengan beleid ini, lanjut Hestu, pemeriksaan dilakukan Ditjen Pajak dengan memanggil para WP untuk ke kantor pajak. Bahkan, pemeriksaan juga bisa dilakukan langsung pada tempat kegiatan usaha WP atau tempat-tempat lain jika diperlukan.
“Untuk pemeriksaan di tempat WP tidak ada masalah,” tegasnya.
Dengan perdirjen ini, WP tidak bisa mengajak pemeriksa untuk misalnya makan di cafe atau hotel, karena ada kode etik pemeriksa attau pegawai pajak,” tambahnya.
Saat ini, kata Hestu, prosedur pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak kepada para WP baik orang pribadi maupun badan berlandaskan Perdirjen nomor 17 PER-07/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kira-kira seperti itu, dan untuk menjaga integritas pemeriksa pajak,” kata Hestu.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga dilansir detikFinance, Senin (15/5/2017).
Hestu mengatakan, larangan aturan pemeriksaan di cafe dan hotel untuk menghindari adanya main mata antara pegawai pajak dengan WP.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, para pegawai pajak yang melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) tidak boleh bertemu di lokasi-lokasi seperti cafe, hingga hotel.