Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing | PT Kontak Perkasa Futures
Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementaraa kegiataan pembawaan UKA, serta pencabutan izin sementara UKA," tutur Rudi.
BI pun dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pembawa UKA sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila yang menyalahi aturan adalah bank.
"Kalau satu dari dua ini tidak dipenuhi, maka dicegah (KUA untuk keluar atau masuk). Kalau punya izin tapi tidak disetujui, tetap tidak bisa masuk," jelas Rudi di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Pihak yang melakukan penegahan adalah DJBC sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku, selanjutnya akan melaporkan setiap pelanggaran aturan KUA ini kepada BI. Kemudian, BI dapat mencabut izin bank maupun KUPVA BB yang melanggar.
Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi Brando Hutabarat mengatakan untuk membawa UKA dalam jumlah cukup besar perusahaan harus mendapatkan izin bank sentral.
Selain itu, izin untuk membawa UKA keluar dan masuk wilayah pabeanan Indonesia ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dengan demikian, jika ada perusahaan yang menyalahi aturan tersebut, semisal membawa UKA bernilai lebih dari Rp 1 miliar, maka ada sanksi yang dikenakan.
Sanksi tersebut salah satunya adalah sanksi administratif, berupa pencegahan untuk melakukan transaksi tersebut.
Badan berizin adalah bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank alias money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk melakukan Pembawaan UKA.
Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI juga dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBV201 7 tanggal 5 Mei 2017.
Dengan diterbitkannya PBI ini, maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean lndonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.
BI Batasi Keluar Masuk Uang Asing | PT Kontak Perkasa Futures
Jika hal itu dilanggar, BI memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi pengusaha money changer. Selain itu, uang yang dibawa bisa tertahan di bea dan cukai. ”Sanksinya kalau enggak punya izin dan persetujuan, harus dicegah, enggak boleh masuk, enggak boleh keluar itu uangnya,” kata Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi Brando Hutabarat.
Menurut dia, pengetatan aturan itu sangat perlu. Selain mencegah aliran dana gelap, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Sebab, banyaknya mata uang asing yang masuk dapat memengaruhi nilai tukar dan peredaran mata uang asing di Indonesia.
Ketentuan itu juga berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebab, pemerintah perlu mencegah aliran dana dengan asal usul yang tidak jelas. Karena itu, izin dari BI harus dipenuhi oleh mereka yang membawa uang asing bernilai besar, baik dari maupun ke luar negeri.
”Supaya mereka mengerti dulu dan memahami peraturan ini,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto saat diskusi bersama media kemarin (15/5).
PBI itu berlaku efektif mulai 5 Maret 2018. Namun, pengenaan sanksi baru diterapkan pada 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah berlakunya PBI. BI ingin memaksimalkan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Yakni, bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer, serta perusahaan jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR). Money changer dan PJPUR yang boleh membawa uang itu pun harus mengantongi izin dari BI. Khusus PJPUR, sifatnya hanya penerima perintah atau transporter.
Bank Indonesia (BI) memperketat pembawaan uang kertas asing lintas negara. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 197/7/PBI/2017 5 Mei 2017, BI membatasi bahwa pembawaan uang kertas asing minimal atau di atas setara Rp 1 miliar lintas negara hanya boleh dilakukan oleh beberapa pihak.
BI Berlakukan Bawa Uang Asing 1 Miliar Rupiah Harus Punya Izin | PT Kontak Perkasa Futures
Terkait teknis pemeriksaan arus UKA, BI akan berkoordinasi dengan aparat bea cukai untuk memeriksa UKA yang masuk dan keluar di kepabeanan. BI membatasi otoritas berizin yang berhak membawa UKA dengan nominal Rp 1 miliar karena frekuensi nominal UKA yang dibawa perbankan adalah Rp1 miliar untuk skala waktu tertentu. Rudi mengatakan BI sudah menyurvei kepada seluruh bank yang sering melakukan importasi dan eksportasi UKA.
Tujuan lainnya adalah Bank Sentral selama ini belum memiliki instrumen atau data yang memadai terkait arus masuk dan keluar UKA. Padahal, data arus UKA ini seharusnya dapat menjadi materi untuk perumusan kebijakan moneter BI. "Setelah data itu masuk, maka akan meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan moneter," ujar Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi B. Hutabarat.
Budianto tidak menyangkal, salah satu tujuan pembatasan tersebut untuk turut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Peningkatan arus masuk dan keluar uang kertas asing (UKA) di atas Rp1 miliar ini ternyata turut menekan kurs rupiah. Peningkatan arus uang kertas asing memberikan sentimen psikologis di pasar uang. "Tingginya aktivitas pembawaan uang asing ke dalam dan ke luar Indonesia telah menambah tekanan nilai tukar rupiah," ujarnya.
Jika terdapat lembaga atau perorangan tanpa izin BI yang membawa uang kertas asing setara atau melebihi Rp1 miliar, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menegah atau menyita uang tersebut. Namun, sanksi penegahan uang kertas asing tersebut baru akan diberlakukan dua bulan dari waktu pemberlakuan PBI tersebut yakni pada 5 Mei 2018.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto mengatakan, meskipun PBI tersebut sudah terbit pada 5 Mei 2017 lalu, BI memberikan waktu transisi selama 10 bulan sehingga peraturan baru tersebut baru akan berlaku pada 5 Maret 2018. "Selain bank dan KUPVA, perusahaan jasa pengelolaan uang rupiah (PJPUR) yang terdaftar di BI juga dapat membawa uang kertas asing di atas Rp 1 miliar namun hanya sebagai atau sebatas penerima perintah dari badan berizin," ujar dia.
Bank Indonesia (BI) akan memperketat aliran masuk dan keluar uang kertas asing, dengan hanya memperbolehkan badan berizin untuk membawa uang fisik asing yang nilainya setara atau melebihi Rp 1 miliar. Badan berizin itu adalah perbankan dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) legal, seperti yang tercantum dalam Peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017, kata pejabat Bank Indonesia di Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.