Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dapat meningkatkan penerimaan negara | PT Kontak Perkasa Futures Pusat
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan Presiden Joko Widodo sudah meneken Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Perppu itu, tertanggal 8 Mei 2017, sudah diundangkan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.
Sistem transparansi keterbukaan rekening perbankan, kata dia, akan mempermudah pelacakan transaksi-transaksi semacam itu.
"Siapa pun yang menyembunyikan akan ketahuan. Ini salah satu, makanya kami dukung. Khusus hal ini kami dukung pemerintah berkaitan dengan kebijakan tax amnesty maupun open management sistem keuangan perbankan," ujar pimpinan DPR dua periode itu.
Taufik memandang positif kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan rekening terkait sejumlah aspek, seperti radikalisme dan terorisme.
Terlebih, saat ini modus pencucian uang (money laundring) sudah semakin canggih. Misalnya jika menggunakan Bitcoin, di mana transaksi akan menjadi sulit dilacak.
Taufik menegaskan, DPR akan mendukung kebijakan yang menjadi tindak lanjut dari amnesti pajak tersebut.
"Mau tidak mau dengan kebijakan yang berjalan pasti akan ketahuan dengan sistem open management, keterbukaan transparansi rekening perbankan di internasional. Otomatis akan menambah potensi keuangan negara," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai impelementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Perppu Akses Informasi Keuangan Bagian Reformasi Perpajakan | PT Kontak Perkasa Futures Pusat
Keuntungan bagi Indonesia, adalah bisa mendapatkan data-data WNI yang menyimpan dananya di luar negeri. Apalagi ada beberapa negara yang masuk kategori negara tax heaven juga ikut bergabung," imbuhnya.
Dia berharap, semakin banyak pajak yang bisa dipungut dan bisa mengurangi tingkat ketergantungan terhadap hutang, maka Indonesia bisa lebih maju dan bisa mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan demikian, tujuan Negara untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan akan mewujud.
“Kemandirian ekonomi sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi akan terwujud melalui penerimaan sektor perpajakan,” tukas Misbakhun.
Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini berkaitan erat dengan perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang digalang oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk Indonesia. Namun saat bersamaan, Perppu ini sekaligus modal aparat pajak untuk mengejar target pajak.
Adanya Perppu tersebut, menurut Misbakhun akan memudahkan negara untuk memberikan data nasabah warga negara asing yang tergabung dalam AEoFAI secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah.
Lewat Perppu tersebut, menurut Misbakhun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki akses tanpa batas informasi yang berhubungan dengan data rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
"Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi ini dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” kata Misbakhun, Rabu (17/5/2017).
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku 8 Mei 2017 lalu sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Ini Dampak Pemberlakuan Perppu Akses Informasi Keuangan | PT Kontak Perkasa Futures Pusat
Sampai berapa rupiah pun tahu semua. Jadi kita sudah enggak bisa lagi menyembunyikan. Masyarakat tidak bisa menghindari ketentuan yang ada di era transformasi kultural itu, khususnya perbankan," ujarnya.
Taufik berharap kebijakan ini tak lantas membuat masyarakat jadi malas untuk menyimpan uang di bank. Oleh karena itu, merupakan tugas pemerintah untuk memperkuat kebijakan ini dengan sistem yang mampu mencegah peretasan atau hacking.
"Jadi sungguh pun ini transparan, terbuka, mengikuti ketentuan internasional, tapi tidak mudah untuk di-hack sehingga tidak disalahgunakan," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ketiga, prinsip manajemen terbuka tersebut membuat aktivitas perbankan terbuka dan transparan. Sehingga siapa pun tidak bisa menyembunyikannya.
Kedua, perppu tersebut berkaitan dengan manajemen perbankan secara siber. Karena itu harus dibekali dengan batasan yang kuat agar tidak berujung penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Pemberlakukan perppu juga diharapkan didukung aspek kemajuan teknologi.
Dengan kondisi mudahnya akses informasi perbankan ke dunia internasional secara global, maka situasi tersebut dapat digunakan untuk sistem kompetitif terbuka.
"Konsekuensinya bagi perbankan yang santai-santai saja, bank-bank pelat merah yang tidak ada save di pasar tentunya mengakibatkan potensi untuk kalah bersaingnya besar," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menuturkan, dampak pertama adalah konsekuensi bagi persaingan bisnis perbankan.
Sejumlah dampak berpotensi muncul akibat kebijakan dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.