Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 | PT Kontak Perkasa Futures
Sementara itu, ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Berly Martawardaya, mengusulkan untuk adanya perang harga akibat tarif rendah pemerintah harus membuat skema tarif transportasi berdasarkan upah minimum yang diterapkan di tiap daerah.
"Tarif minimal bisa sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional). Selama waktu digunakan di atas kendaraan bisa dihitung UMR di kota tersebut berapa dihitung per jam berapa," ujar Berly.
Hanya saja, penyesuaian tarif dan kuota armada akan terus dibicarakan lantaran menentukan nasib antara taksi online dan taksi konvensional.
"Apabila pendapatan semua menurun, sehingga taksi reguler mati, online jadi pemain tunggal. Ini yang tidak diinginkan. Kementerian Perhubungan menjaga agar taksi reguler tetap hidup dan online juga beroperasi," kata Cucu.
Sampai saat ini soal tarif masih ada yang mempermasalahkan. Karena ini seolah-olah menghilangkan keunggulan atau efisiensi taksi online," kata Cucu saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 24 Mei 2017.
Cucu melanjutkan pihaknya akan menerapkan alat monitoring digital untuk mengetahui jumlah taksi online saat beroperasi.
Menurut dia syarat yang diajukan dalam aturan Menteri itu yakni penempelan stiker, uji berkala kendaraan (KIR) dan kepemilikan SIM dan STNK berbadan hukum sudah begitu tak bermasalah.
Kritik dan saran dari masyarakat juga terus ditampung, sejak aturan tersebut diperkenalkan April lalu dan diterapkan di sejumlah daerah.
Direktur Angkutan Moda dan Multimoda dari Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, mengatakan hasil dari evaluasi ini akan melihat apakah keberadaan taksi berbasis aplikasi ini telah tergerus akibat penerapan aturan tersebut.
Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kemenhub Akan Tetap Jaga Taksi Reguler Tetap Hidup | PT Kontak Perkasa Futures
Taksi online itu yang investasi masyarakat, dia yang beli mobil dan sudah terjadi masyarakat tidak bisa membayar cicilannya, jadi kita atur tarifnya," ucap Cucu.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah, masa transisi bagi taksi online sampai 1 Juli 2017.
Menurut Cucu, Kemenhub telah mengeluarkan peraturan mengenai tarif bawah atas agar terjadi keadilan bagi reguler dan online, sebab jika tidak diatur yang merasakan kerugian yaitu masyarakat atau pengemudi taksi online.
"Kalau yang hidup hanya taksi online maka harga akan melambung untuk menutupi kerugian yang saat ini disubsidi, jadi negara hadir untuk taksi reguler tetap hidup dan online juga hidup," tutur Cucu di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, ketika taksi reguler tidak ada maka tarif untuk taksi online maka sudah tidak murah lagi seperti yang dinikmati masyarakat, karena tidak ada persaingan dalam berusaha.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus mempertahankan taksi reguler, meskipun saat ini sudah banyak taksi online dan lebih digemari oleh masyarakat.
Pemerintah hati-hati tetapkan tarif angkutan berbasis aplikasi daring | PT Kontak Perkasa Futures
Pengamat sektor transportasi Achmad Izzul Waro kehadiran layanan transportasi dengan mekanisme pemesanan via aplikasi daring dengan harga terjangkau menjadi solusi pagi pengguna angkutan umum, yang sebelumnya harus memilih angkutan umum yang kebanyakan kurang aman dan nyaman serta taksi yang relatif mahal.
Namun ekonom INDEF Berly Martawardaya mengingatkan harga rendah yang selama ini menjadi daya tarik layanan taksi berbasis aplikasi daring jangan sampai mengarah pada predatory pricing, tarif dengan subsidi besar yang bakal membangkrutkan pihak lain.
Menurut regulasi, ia menjelaskan, penetapan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi daring diusulkan dinas-dinas perhubungan ke pemerintah provinsi untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Paling tidak diharapkan akhir Mei ini sudah masuk semua usulannya sehingga bisa segera dilakukan pembahasan seperti apakah lebih baik per provinsi atau per klaster," katanya.
Menurut dia para penyedia jasa dalam layanan transportasi berbasis aplikasi daring menginginkan adanya batas tarif karena kompetisi makin ketat.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Jakarta, Rabu, menyatakan saat ini sedang dilakukan riset untuk menentukan kuota dan tarif taksi dengan layanan pemesanan via daring.
Cucu menjelaskan bahwa Peraturan Menteri No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mencakup ketentuan mengenai layanan transportasi berbasis aplikasi daring.
Pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai pengoperasian layanan transportasi berbasis aplikasi daring, termasuk yang berkenaan dengan batas tarifnya menurut pejabat Kementerian Perhubungan.