OJK dan DJP susah menyiapkan infrastrukturnya | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
Rencana penerbitan surat edaran tersebut akan dilakukan paling lambat April 2017. Dasar hukum surat edaran tersebut adalah Peraturan OJK 25/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.
Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authorities Agreement (MCAA) sebagai dasar pelaksanaan AEOI dengan negara atau yuridiksi mitra dan berkomitmen untuk mulai bertukar informasi pada 2018. Penerapan ini diharapkan memberi manfaat, antara lain memperoleh informasi dengan juridiksi mitra, mendorong sektor keuangan bersaing secara global, dan menghindari modus penggelapan pajak.
Muliaman menjelaskan tata cara aturan uji tuntas dan informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak akan mengikuti skema pelaporan dalam Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang ditetapkan oleh Amerika Serikat pada 2010.
"OJK dan DJP susah menyiapkan infrastrukturnya, termasuk mekanisme pelaporannya. Nanti sistemnya lembaga jasa keuangan lapor ke OJK, kemudian disampaikan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan kemudian DJP menyampaikan ke otoritas pajak di negara yang memerlukan," ucap dia.
"CRS ini adalah bagaimana bank umum dikaitkan dengan nasabah asing, termasuk nasabah asing harus bersedia membuka datanya untuk keperluan perpajakan," kata Muliaman ditemui usai seminar pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEIO) di Jakarta, Jumat (3/3).
Surat edaran tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan dalam rangka AEOI yang didasari perjanjian kesanggupan otoritas (competent authority agreement) antara pemerintah Indonesia dan yuridiksi mitra.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penyampaian informasi nasabah warga negara asing (WNA) terkait perpajakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis antarnegara berdasarkan standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS).
Sri Mulyani Bahas Pertukaran Informasi Perpajakan di Jerman | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
Untuk diketahui, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kerahasiaan perbankan. Dengan aturan ini, DJP akan bebas memeriksa rekening nasabah bank dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi AEoI.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya E Siregar usai Rapat Koordinasi Pertukaran Informasi, mengungkapkan, Perppu ini akan menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank di empat undang-undang (UU).
"Perppu ini untuk menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank, yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata dia, 23 Februari 2017.
Mulya menambahkan, draf Perppu sudah rampung. Target disahkan dan diterbitkan usai program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir di 31 Maret 2017. "Insya Allah. Karena itu semua yang dibutuhkan untuk AEoI," tandas dia.
Nanti kita di dalam pertemuan G20 kita akan mengadakan diskusi lagi dengan Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) dan negara-negara lain bagaimana implementasi itu artinya bagi Republik Indonesia," jelas dia.
Pemerintah sendiri berkomitmen untuk ikut AEoI pada 2018. "Sementara dari DJP akan melaksanakan persiapan mengenai apa saja yang jadi persyaratan untuk pelaksanaan AEoI itu. Indonesia kan komitmennya untuk tahun 2018," terang dia.
Pemerintah Indonesia sedang melakukan persiapan untuk bergabung dalam perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI). Dengan pemberlakuan AEoI, setiap negara yang bergabung bisa mengakses data dari negara lain untuk keperluan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan dari sisi standar pertukaran informasi. "Apa-apa saja yang dijadikan ketentuan yang telah disepakati," jelas dia, di Graha CIMB Niaga Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sri Mulyani menuturkan, akan membawa isu tersebut ke pertemuan G20 di Hamburg, Jerman. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah akan mendiskusikan dari sisi implementasi dan maknanya bagi Indonesia.
OJK Siapkan Sistem Pertukaran Data Nasabah Bank Antarnegara | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
Namun, dia mengingatkan bahwa perbankan masih menunggu aturan yang menjelaskan mekanisme pertukaran data secara detil. Sebab, Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2015 mengenai pertukaran data nasabah asing, dianggap belum memenuhi untuk mengimplementasikan AEoI. Karena itu, perbankan masih menunggu aturan mendetil mengenai pertukaran data nasabah dengan 101 negara OECD ini.
"Pekerjaan rumah yang tertinggal, bagaimana pengaturan yang lebih komprehensif kalau memang dianggap bahwa regulasi PMK 125 dan POJK 25 masih dianggap kurang memenuhi regulatery framework," tutur dia.
Wakil Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal menanggapi positif penggunaan SiPINA. Ia mengatakan, jika pemerintah jadi menggunakan SiPINA maka perbankan akan lebih siap melaksanakan AEoI sebab sudah terbiasa dengan sistem tersebut. Adapun, secara umum, Anika mengataka perbankan siap menjalankan AEoI karena sudah berpengalaman menjalankan pertukaran data nasabah asing dengan otoritas pajak AS selama dua tahun ini.
"Kalau SiPINA dijadikan sistem, perbankan jadi tidak banyak effort lagi. Bank itu nature-nya very complience, kami tidak menghendaki terkena sanksi. Maka kami pun siap untuk hadapi pelaporan ini," kata Anika.
Seperti dijelaskan Muliaman, ada 101 negara yang sudah menandatangani AEoI, termasuk Indonesia. Negara-negara tersebut merupakan anggota organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD). Dengan adanya AEOI, perbankan di negara tersebut harus siap memenuhi kebutuhan otoritas pajak seratus negara lainnya terkait data rekening nasabah.
Dengan pengembangan SiPINA, Muliaman berharap perbankan Indonesia bisa menjalankan AEoI mulai tahun depan. "Dengan begitu, OJK penuhi pelaporan nasabah asing sesuai tenggat waktu yang disepakati," ujarnya.
SiPINA dibangun sejak 2015 dalam rangka perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat (AS) terkait Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing alias Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Sesuai perjanjian itu, perbankan di Indonesia wajib melaporkan data rekening warga negara AS kepada otoritas pajak di negara tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, platform SiPINA juga dikembangkan untuk yang lebih luas, yakni AEoI. "Karena tidak hanya (dengan) AS tapi dengan 101 negara yang sudah tandatangani (AEoI)," katanya saat seminar bertajuk "Implementasi AEoI" di Jakarta, Jumat (3/3).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggunakan sistem yang sudah ada untuk membantu perbankan melaksanakan kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan mulai 2018 mendatang. Sistem yang dimaksud yaitu SiPINA alias Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing.
PT Kontak Perkasa