(ESDM) segera membentuk tim pengawas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
"Jadi nanti masuk bagian keputusan menteri itu seperti tata caranya, SOP, bagian itu. Sebenarnya sudah ada, tapi dielaborasi apakah penunjukan, apakah itu nanti bagian proses tahapan," jelasnya.
Untuk diketahui, pembangunan smelter merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan tambang mineral yang ingin mendapat izin ekspor mineral olahan konsentrat.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, pembangunan smelter akan ditinjau setiap enam bulan, agar rampung sesuai target lima tahun. Jika pembangunan tidak menunjukan kemajuan, pemerintah akan mencabut izin ekspor konsentrat.
"Saya dapat laporan jika tim tersebut sudah bisa selesai dibentuk mingu-minggu ini. Jadi pembentukan segera ini agar tak menghambat kegiatan teman-teman di lapangan," tutur Bambang.
Menteri ESDM Ignasius Jonan akan menerbitkan keputusan sebagai payung hukum pengaturan tata cara pengawasan pembangunan smelter. Rencana tersebut akan dielaborasi dengan pengawas pembangunan yang sebelumnya telah dibentuk.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk tim pengawas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Tim ini akan mengawal pembangunan smelter dari perusahaan mineral sehingga bisa selesai sesuai dengan target lima tahun.
Direktur Pembinaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, Kementerian ESDM sedang membahas kriteria verifikator independen yang akan mengawasi pembangunan smelter.
Pemerintah ke depan perlu independent verifikator. Nah, itu yang belum selesai," kata Bambang, di Jakarta, Senin (6/3/2017).
Dalam pekan ini, kiteria verifikator harus sudah ditentukan sehingga tim pengawas pembangunan smelter bisa segera dibentuk. Diharapkan tim sudah tersedia sehingga bisa mengawasi jika ada perusahaan yang ingin membangunan smelter.
Ditjen Minerba Pede 32 Smelter Nikel Dibangun Tahun Ini | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
Dengan beroperasinya 26 smelter nikel, maka kapasitas produksi nikel yang sudah diolah bertambah. Berdasarkan data APNI saat ini produksi mencapai 300-400 ribu ton per tahun. "Saya proyeksikan adanya 26 pabrik kurang lebih nanti paling tidak 1 juta ton per tahun," kata dia.
Menurut Ladjiman, adanya smelter nikel dapat memberikan kepastian pada pasar. Seperti China, di mana permintaan nikel besar ke sana. "Paling tidak adanya kesepakatan membuat, pembangunan smelter banyak dilakukan di sini," ujarnya.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut, pada 2017 akan ada penambahan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk komoditas nikel. Direncanakan 32 smelter nikel dapat
beroperasi pada 2017.
"Sekarang operasi enam smelter nikel. Nanti bertambah lagi 26. Total ada 32 kurang lebih," tutur Ketua Umum APNI Ladjiman Damanik di Ruang Rapat Gedung C Ditjen Minerba, Tebet Soeporno, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Dalam Waktu Dekat, KESDM Bentuk Verifikator Tambang Independen | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
Selain mengawasi pembangunan smelter, di dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017, independen verifikator bertugas juga mengawasi penjualan ke luar negeri yang sesuai aturan antara lain jenis, jumlah mineral logam dengan kadar nikel di bawah 1,7, buksit yang telah dilakukan pencucian.
Kadar Al2O3 di bawah 42%. "Ini (pengawasan) dilakukan pemerintah bukan orang lain supaya konsisten. Maka tahapan bahasan dua atau tiga kali lagi selesai. Jadi nanti masuk bagian Permen itu seperti tata caranya, SOP, bagian itu. Sebenarnya sudah ada, tapi dielaborasi apakah penunjukan, apakah itu nanti bagian proses tahapan, begitu dia mengajukan dan mengusulkan ada verifikator, itu kira-kira, jelas dia
Kasih waktu beberapa hari ke depan independent verifikator dibentuk. Ini belum selesai siapa, bagaimana proses kerjanya, siapa yang membiayai," tuturnya di di Ruang Rapat Gedung C Ditjen Minerba, Tebet Soeporno, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Dalam pembentukannya, Kementerian ESDM melibatkan Surveyor karena memiliki pengalaman verifikasi selama ini. Selain itu, ada juga dari perguruan tinggi berdasarkan keahliannya, terus kementerian dan lembaga, dengan tujuan independent verifikator benar-benar bersikap independent.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu turunan dari PP tersebut Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pemurnian. Menurut Direktur Pembinaan Minerba Bambang Susigit, dalam beberapa hari pembentukan independent verifikator akan ditugaskan memverifikasi pembangunan fasilitas pemurnian bagi penambang yang ingin melakukan ekspor, dapat dirampungkan.
Kontak Perkasa Futures