Pertukaran informasi keuangan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Indonesia | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar
Tak hanya itu, Sri juga meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan mekanisme whistle blowing system atau pelaporan pelanggaran oleh masyarakat atau nasabah yang merasa dicurangi oleh petugas pajak.
"Saya ingin yakinkan masyarakat, protokol yang akan diatur sangat ketat dalam PMK yang menjadi turunan Perppu. Sehingga informasi dalam kepentingan pajak tidak disalahgunakan," jelas Sri.
Kita siapkan taat kelola, pastikan seluruh petugas pajak yang memiliki akses data menjadi subyek disiplin internal. Informasi yang didapat tidak boleh untuk kepentingan pribadi, bahkan untuk intimidasi terhadap wajib pajak," jelas Sri dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis (18/5).
Selain itu, Sri melanjutkan, Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh protokol yang diatur dalam PMK nantinya akan mengikuti standar internasional. Salah satunya, adalah batas saldo yang harus dilaporkan kepada otoritas pajak sebesar Rp 3,35 miliar.
Sri berjanji akan merilis sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Perppu nomor 1 tahun 2017 yang sudah terbit sejak 8 Mei 2017 lalu. Aturan turunan sebagai penjelas dan aturan pelaksana kebijakan AEoI nantinya akan diterbitkan sebelum 30 Juni 2017, sesuai dengan batas waktu penerbitan aturan primer yang ditetapkan oleh Organisasi Kerja Sama Pembangunan (OECD).
Sri juga menyebutkan bahwa dalam PMK yang akan diterbitkan sebelum semester I 2017 berakhir tersebut, akan diatur sejumlah mekanisme dan protokol pertukaran informasi keuangan oleh petugas pajak. Ia berjanji untuk mengatur kewenangan petugas pajak yang memiliki akses terhadap data nasabah perbankan untuk tidak menyalahgunakan wewenang, termasuk untuk melakukan pemerasan terhadap wajib pajak.
Permintaan informasi keuangan oleh otoritas perpajakan kini bisa dilakukan tanpa persetujuan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pertukaran informasi keuangan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Indonesia dengan otoritas perpajakan di 100 negara lain dunia melalui AEoI tidak akan disalahgunakan.
Pemerintah memastikan data nasabah yang akan dipertukarkan dalam otomatisasi pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan (AEoI) tetap mengedepankan kerahasiaan. Hal ini menyusul mulai berlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ini Jumlah Saldo Rekening Nasabah yang Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar
Jadi saya tekankan karena ini AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain," kata Ani.
Saat ini, setidaknya ada 100 negara yang sudah berkomitmen ikut AEoI. Sekitar 50 negara akan menerapkan kebijakan itu pada tahun ini, sementara sisanya bergabung pada 2018.
Melalui kebijakan ini, maka akses informasi keuangan bisa dipertukarkan secara otomatis bagi para negara anggotanya.
Menurut Sri Mulyani, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak merupakan ketentuan internasional. Hal itu adalah konsekuensi yang harus dipatuhi pemerintah lantaran ingin bergabung kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Jadi, kata Sri Mulyani, nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 3,3 miliar, akan menjadi subjek otomatis kebijakan pertukaran data informasi keuangan internasional.
Salah satu isinya yakni adanya kewajiban Bank melaporkan saldo rekening nasabahnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening 250.000 dollar AS, atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300).
"Batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis adalah 250.000 ribu dollar AS," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Era keterbukaan informasi pajak sedang terjadi | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar
Untuk itu, Perppu yang berlaku sejak 8 Mei 2017 ini menjadi penting karena apabila peraturan hukum tidak terbit, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan.
Beberapa kerugian itu adalah menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.
Saat ini, dipastikan sebanyak 139 negara atau yuridiksi, diantaranya beberapa negara "surga pajak" (tax haven), telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi keuangan guna kepentingan perpajakan sebagai upaya menutup ruang penghindaran pajak.
"Saya yakin DPR menginginkan yang terbaik bagi negeri ini, karena ini konsisten dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pengampunan Pajak serta konsisten untuk memperbaiki penerimaan pajak dan kepentingan nasional terhadap perjanjian internasional, yang kalau kita tidak ikut, malah merugikan kita," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi AEOI mulai September 2018, dan karenanya harus membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.
Terkait komunikasi politik dengan DPR dengan lahirnya Perppu ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan lembaga legislatif, karena penerbitan peraturan hukum ini sangat penting untuk menjaga kepentingan nasional dari implementasi AEOI.
Semua dalam keadaan terkendali dengan baik. Saya merasa ini harus disukseskan, karena diantara negara berkembang, tax ratio Indonesia baru 11 persen, ini perlu diperbaiki. Kita tidak perlu menarik dana dari bank, mau ditaruh dimana kalau diluar juga otomatis menerapkan AEOI," kata Agus.
Ia memastikan Bank Indonesia akan terus mengikuti perjalanan pelaksanaan AEOI, karena kebijakan ini memberikan manfaat positif bagi reformasi fiskal terutama kinerja penerimaan pajak, sehingga disiplin terhadap pengelolaan APBN tetap terjalin dengan optimal.
Muliaman mengatakan kesiapan operasional teknis terkait implementasi AEOI bisa memberikan rasa aman kepada nasabah, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan serta ketidaknyamanan yang berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan hingga saat ini belum terlihat adanya dampak berlebihan dari terbitnya Peraturan hukum ini dari kalangan perbankan, karena likuiditas di sektor keuangan masih terjaga dengan baik.
Melalui pemahaman yang baik, tentu implementasi Perppu ini bisa berjalan baik. OJK tentu akan mendorong sosialisasi dan menambah pemahaman dengan pelaku industri," katanya.
Ia menambahkan OJK akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam masa transisi ini, termasuk menyiapkan protokol agar tidak terjadi malpraktek maupun tindakan yang tidak sesuai, yang bisa merugikan industri keuangan maupun nasabah.
"Komunikasi terus berlangsung intens. Kita juga siapkan protokol untuk memberikan penjelasan, tidak hanya kepada industri tapi juga nasabah, karena kita juga ingin berperan dalam meningkatkan tax ratio," ujar Muliaman.
"Saya kira ini penting, harus ada aturan main, bahwa siapapun aparat pajak, demi semua data terkait perpajakan seseorang atau perusahaan, wajib dirahasiakan. Sehingga kemungkinan penyalahgunaan, dikurangi atau dihilangkan sama sekali," kata Darmin.
Ia menegaskan kerahasiaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan ini sangat penting, karena tidak boleh disalahgunakan, apalagi hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan oknum pembocor rahasia bisa dituntut dengan hukuman pidana.
"Di UU KUP ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan. Kalau dilanggar, pidananya ada," ujar mantan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad memastikan pihaknya akan memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan dan siap melakukan sosialisasi terhadap para nasabah.
Darmin mengatakan Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI) dan karenanya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Perppu ini akan didukung oleh peraturan turunan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan memberikan penjelasan mengenai tata kelola maupun protokol implementasi AEOI, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data nasabah bagi kepentingan pribadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan terjadi di seluruh dunia dan tidak ada tempat bersembunyi untuk penghindaran pajak.
"Kita tekankan bahwa keterbukaan informasi ini adalah level of playing field sedunia. Sehingga kalau anda tanyakan, kemana orang mau memindahkan rekeningnya? di negara lain juga sama aturannya," kata Darmin dalam jumpa pers mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Jakarta, Kamis.