(Ditjen) Pajak mulai menyisir seluruh wajib | PT Kontak Perkasa Futures
Praktik pemalsuan faktur pajak tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Sebab sebelum adanya program tax amnesty, wajib pajak tersebut sudah melakukan praktik nakal.
Wajib pajak tersebut memanfaatkan program tax amnesty hanya untuk menghindarkan diri dari pemeriksan petugas pajak. Harapannya agar praktik kecurangan itu tidak diketahui Ditjen Pajak.
Wajib pajak ini sebelumnya sudah kita lakukan himbauan dan memiliki potensi (pajak) yang besar," kata Angin.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menuturkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang lakukan peserta tax amnesty berupa pemalsuan faktur pajak.
Dari sisi kategori, ia memastikan, terdapat pula nama wajib pajak besar yang dimasukan ke dalam keranjang pemeriksaan pajak.
Ditjen Pajak mengaku sudah memiliki bukti-bukti dari hasil penyisiran sementara pasca-tax amnesty. Nantinya data itu akan dipergunakan sebagai dasar pemeriksan wajib pajak yang sudah masuk keranjang.
"Banyak, lebih lah (dari seribu wajib pajak. Tapi detailnya saya enggak hafal," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/5/2017) malam.
Menurut Angin, ribuan wajib pajak yang masuk ke keranjang pemeriksan meliputi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty, dan wajib pajak yang ikut tax amnesty namun tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menyisir seluruh wajib pajak pasca-berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji menuturkan, pihaknya sudah memasukan nama-nama wajib pajak ke dalam keranjang pemeriksan pajak.
Ribuan Nama Wajib Pajak Dimasukkan ke Keranjang Pemeriksaan | PT Kontak Perkasa Futures
Praktik pemalsuan faktur pajak tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Sebab sebelum adanya program tax amnesty, wajib pajak tersebut sudah melakukan praktik nakal.
Wajib pajak tersebut memanfaatkan program tax amnesty hanya untuk menghindarkan diri dari pemeriksan petugas pajak. Harapannya agar praktik kecurangan itu tidak diketahui Ditjen Pajak.
Praktik pemalsuan faktur pajak tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Sebab sebelum adanya program tax amnesty, wajib pajak tersebut sudah melakukan praktik nakal.
Wajib pajak tersebut memanfaatkan program tax amnesty hanya untuk menghindarkan diri dari pemeriksan petugas pajak. Harapannya agar praktik kecurangan itu tidak diketahui Ditjen Pajak.
Dari sisi kategori, ia memastikan, terdapat pula nama wajib pajak besar yang dimasukan ke dalam keranjang pemeriksaan pajak.
Ditjen Pajak mengaku sudah memiliki bukti-bukti dari hasil penyisiran sementara pasca-tax amnesty. Nantinya data itu akan dipergunakan sebagai dasar pemeriksan wajib pajak yang sudah masuk keranjang.
"Banyak, lebih lah (dari seribu wajib pajak. Tapi detailnya saya enggak hafal," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/5/2017) malam.
Menurut Angin, ribuan wajib pajak yang masuk ke keranjang pemeriksan meliputi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty, dan wajib pajak yang ikut tax amnesty namun tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan.
"Banyak, lebih lah (dari seribu wajib pajak. Tapi detailnya saya enggak hafal," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/5/2017) malam.
Menurut Angin, ribuan wajib pajak yang masuk ke keranjang pemeriksan meliputi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty, dan wajib pajak yang ikut tax amnesty namun tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan.
Ada yang Ikut "Tax Amnesty" Cuma Basa-basi | PT Kontak Perkasa Futures
Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan rencana Ditjen Pajak memeriksa wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty.
"Pemeriksaan sebaiknya dilakukan kepada wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty," ujar Ketua Kadin Rosan Roeslani kepada Kompas.com.
Kebingungan yang meliputi pengusaha lantaran pemerintah sudah memberikan janji tidak akan lagi mengejar wajib pajak bila ikut program tax amnesty.
Menurut Angin, praktik pemalsukan faktur pajak tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Sebab sebelum adanya program tax amnesty, wajib pajak tersebut sudah melakukan praktik nakal itu.
Wajib pajak tersebut memanfaatkan program tax amnesty hanya untuk menghindarkan diri dari pemeriksan petugas pajak. Harapannya agar praktik kecurangan itu tidak diketahui Ditjen Pajak.
"Enggak apa-apa (ikut tax amnesty) silahkan aja. (Tahun pajak) 2015 memang kami enggak bisa periksa tapi saya punya hak untuk memeriksa tahun pajak 2016," kata Angin.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menuturkan, indikasi tindak pidana perpajakan yang lakukan peserta tax amnesty berupa pemalsuan faktur pajak.
"Dia ikut tax amnesty cuma basa-basi, ada (yang seperti itu)," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menuturkan, indikasi tindak pidana perpajakan yang lakukan peserta tax amnesty berupa pemalsuan faktur pajak.
"Dia ikut tax amnesty cuma basa-basi, ada (yang seperti itu)," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).