Perlu pembenahan dan pelatihan di unit satker terkait | PT Kontak Perkasa Futures
Lalu, juga akan dilakukan pelatihan satuan kerja (satker) terkait penatausahaan PNBP, inventarisasi dan penertiban aset hingga memberi sanksi bagi pihak yang lalai melaksanakan tugas.
"Seluruh jajaran Kemenhub terus berkomitmen mengatasi masalah yang timbul," tegas dia.
Dengan opini WTP yang diperoleh pada tahun ini, artinya Kementerian Perhubungan sudah mendapat opini WTP empat kali berturut-turut sejak tahun 2013.
Hal ini akan terus dilakukan perbaikan dalam pengelolaan ke depannya.
"Sebagian sudah ditindaklanjuti," ujar Budi.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu mengatakan akan segera membuat rencana aksi diantaranya yakni melalui Penerbitan instruksi Menteri Perhubungan sebagai tindak lanjut temuan.
Ia merincikan, hasil temuan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2016, adalah pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) Kementerian, pengelolaan belanja yang belum sesuai, lalu potensi kelebihan pembayaran dan denda yang belum dikenakan.
"Permasalahan yang belum selesai akan segera kami tindaklanjuti berdasarkan audit BPK," kata Menhub dalam sambutan dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2016 di kantornya, Jumat, 26 Mei 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah menerima konsep hasil pemeriksaan dan menerima tanggapan yang perlu diperbaiki. Masalah itu seperti potensi kelebihan pembayaran hingga denda yang belum dikenakan.
Meski hasil yang diperoleh cukup menggembirakan, Kementerian Perhubungan mengaku akan terus mempertahankan dan memperbaiki laporan keuangan ke depannya.
Kementerian Perhubungan peroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP pada laporan keuangan tahun 2016 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
BPK Minta Pemerintah Kontrol Duit Subsidi Supaya Tak Jebol | PT Kontak Perkasa Futures
Agus berharap, pengukuran defisit APBN di tahun ini akan menggunakan basis akuntabilitas yang mempertimbangkan utang-utang yang muncul bukan karena proses pembiayaan keuangan langsung.
"Jadi berbasis utang-utang yang bersifat spontan. Contohnya subsidi yang belum dibayar, pekerjaan selesai yang belum dibayar, sehingga esensi defisit anggaran setahun menjadi lebih terlihat akuntabel," dia mengatakan.
Tak ketinggalan, Agus pun meminta kepada pemerintah untuk mengontrol subsidi pada setiap entitas atau K/L yang diberikan amanat penagihan. "Supaya BPK tidak masuk di akhir, tapi sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pemerintah selaku pengelola subsdi. Kita akan lakukan pemantauan terhadap rekening kas negara," tandas dia.
Kedua, pemerintah belum membahas cost liabilities di 2016 yang akan mempengaruhi laporan keuangan di tahun-tahun berikutnya. Ketiga menyoal defisit APBN. Menurutnya, pengukuran defisit fiskal APBN selama ini hanya berbasis kas, sehingga terjadi model pembayaran yang mengakibatkan perhitungan defisit APBN yang tidak menunjukkan angka sebenarnya.
Terakhir, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diberikan mandat untuk mengelola dana jaminan sosial, baik untuk kesehatan maupun tenaga kerja.
"Tapi pada praktiknya, itu tidak cukup untuk meng-cover dana jaminan kesehatan dari masyarakat Indonesia. Setiap tahun terjadi defisit Rp 2 triliun dengan asumsi pemerintah memberikan injek atau tambahan dana Rp 6 triliun," Agus mengungkapkan.
Perlu dicatat, pemeriksaan dalam menyampaikan opini tidak dirancang untuk mencari ada atau tidak adanya fraud. Pemeriksaan yang dibuat untuk menghasilkan opini atas laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah disepakati. Opini ini memberikan keyakinan yang wajar atas nilai-nilai yang ada," jelas Agus.
Agus menuturkan beberapa hal penting dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2016:
Pertama, subsidi (Public Service Obligation/PSO) yang posisinya secara legal dibiarkan lepas. Artinya meskipun anggaran subsidi sudah dipatok pada besaran tertentu, namn dalam UU APBN membolehkan melampaui alokasi tersebut.
"Jadi perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tidak melampaui yang ditentukan Undang-undang (UU)," tegas Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota II BPK Bidang Perekonomian, Agus Joko Pramono menyatakan, pemberian opini pada laporan keuangan K/L maupun pemerintah bertujuan mengukur akuntabilitas pengelolaan keuangan di masing-masing entitas. Opini ini bisa menjadi batasan dari laporan keuangan masing-masing.
Status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 8 LKKL atau setara 9 persen dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer sebanyak 6 LKKL atau sebanyak 7 persen. "Diharapkan perolehan LKKL dapat memberi kontribusi signifikan terhadap LKPP," katanya.
Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat, setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004," kata dia di kantor BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Moerhamadi lebih jauh menyebut, hasil pemeriksaan LKPP didasarkan pada 87 LKKL dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN). Dari pemeriksaan tersebut diperoleh hasil WTP sebanyak 74 LKKL atau sebanyak 84 persen.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2016 kepada menteri-menteri ekonomi Kabinet Kerja. BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu mendapat perhatian pemerintah, salah satunya terkait subsidi dan dana jaminan sosial.
Ketua BPK, Moerhamadi Soerja Djanegara mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya sejak 12 tahun lalu.
Komitmen Pengelolaan Keuangan Negara Terus Ditingkatkan Kemendikbud | PT Kontak Perkasa Futures
Sebelumnya, BPK merilis pemberian opini WTP kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016; untuk pertama kalinya setelah 12 tahun. Terdapat peningkatan sebanyak 19 persen Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendapatkan opini WTP dari tahun sebelumnya.
Dari sebanyak 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), terdapat 73 laporan (84 persen) laporan yang mendapatkan opini WTP. Sedangkan delapan LKKL (sembilan persen) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dan enam LKKL (tujuh persen) mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Anggota enam Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menyampaikan beberapa catatan terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan Kemendikbud yang perlu menjadi perhatian, di antaranya pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP); realisasi bantuan pemerintah kepada masyarakat; aset tetap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) yang belum dialihkan statusnya; serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menanggapi hal tersebut, Mendikbud menyampaikan rencana peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik umum maupun fungsional dengan memanfaatkan aset-aset yang sekarang belum termanfaatkan secara optimal.
Hasil ini akan kami jadikan bahan evaluasi dalam mengukur kinerja kami, khususnya terkait pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai menerima penghargaan dari di Auditorium BPK, Jakarta, belum lama ini.
Selain itu, juga diungkapkan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) pada kantor maupun satuan kerja di lingkungan Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk keempat kalinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 ini menjadi bahan motivasi untuk menjaga komitmen pengelolaan keuangan negara.