Kemenhub akan lakukan penyidikan ke Lion Air | PT Kontak Perkasa Futures
Jika dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan adanya pelanggaran dari peraturan keselamatan penerbangan , personel-personel yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Agus juga memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah gigih dan mau meluangkan waktunya untuk melaporkan hal-hal yang dirasa menyimpang dalam penerbangan.
"Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personil pernerbangan. Namun juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat luas karena menyangkut nyawa manusia. Saya memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut," tuturnya.
Sementara itu, pihak Lion Air juga sudah melakukan grounded terhadap Pilot tersebut sambil menunggu hasil investigasi selesai. Dan besok, 26 Mei seluruh crew akan diwawancarai untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Penegasan Agus ini menanggapi adanya laporan masyarakat yang terkait penerbangan Lion Air JT015 pada tanggal 23 Mei 2017 dengan rute dari Denpasar menuju Jakarta.
Agus menyatakan sudah menginstruksikan kepada Direktur Kelaikudaraan dan Keselamatan Pesawat Udara (KPPU) untuk menyelidiki hal tersebut.
"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorang pun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," ujarnya.
Menurut Agus, dalam CASR tersebut telah jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
Penegasan Agus ini menanggapi adanya laporan masyarakat yang terkait penerbangan Lion Air JT015 pada 23 Mei 2017 dengan rute dari Denpasar menuju Jakarta.
“Izin yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang "Admission to Flight Deck",” kata Agus dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso menegaskan, pada saat sedang mengoperasikan pesawat, seorang pilot tidak diperbolehkan membawa masuk orang lain ke dalam kokpit tanpa izin.
Pilot Lion Air Ajak Istri Masuk Kokpit Pesawat, Begini Akibatnya | PT Kontak Perkasa Futures
Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personil pernerbangan. Namun, juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat karena menyangkut nyawa manusia. Saya memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut," ujar Agus.
"Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorang pun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," kata Agus.
Manajemen Lion Air sudah melakukan grounded terhadap Captain Dimas Rio sambil menunggu hasil investigasi selesai. Seluruh crew akan diwawancarai untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut pada Jumat, 26 Mei 2107.
Agus mengatakan larangan orang asing memasuki kokpit sudah jelas tercantum dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang "Admission to Flight Deck".
Dalam CASR tersebut jelas disebutkan bahwa seseorang tidak boleh memasukkan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat dan inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara.
Beberapa orang lain yang diizinkan masuk ke dalam kokpit adalah yang mempunyai sertifikat khusus seperti personil navigasi penerbangan, atau yang telah mendapatkan izin dari Pilot in Command, AOC Certificate Holder Management dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara.
Seorang penumpang Lion Air melaporkan Captain Dimas Rio karena ketahuan memperbolehkan istrinya masuk kokpit saat menerbangkan pesawat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, akan memberi sanksi kepada pilot mereka yang terlibat dalam pelanggaran itu.
"Jika dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan adanya pelanggaran dari peraturan keselamatan penerbangan, yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2017.
Bolehkah Keluarga Pilot Masuk Kokpit ? Begini Aturannya | PT Kontak Perkasa Futures
"Terkait dengan adanya laporan dari penumpang di sosial media yang menyatakan bahwa melihat adanya orang lain selain petugas yang masuk cockpit pada saat penerbangan JT 015 berlangsung pada tanggal 23 Mei 2017, maka saat itu juga kami melakukan investigasi terkait hal ini," ujar manajer humas Lion Air Andi Saladin dalam pernyataanya, Kamis (25/5/2017).
Dari hasil investigasi yang dilakukan itu, kata Andi, maka pilot akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa penurunan bar dari Capt menjadi First Officer atau tidak diberikan terbang atau grounded dalam jangka waktu tertentu.
Demi keselamatan & keamanan penerbangan memang diatur ketat. Nyawa ratusan orang di dalam pesawat. Selain ini pilot dan kopilot jangan sampai terganggu konsentrasinya," ujar Alvin.
Sebelumnya, pihak Lion Air telah memberikan respons atas adanya tindakan pilot yang memperbolehkan keluarga masuk ke dalam kokpit.
"Captain dapat mengijinkan penumpang untuk melihat kokpit saat penerbangan selesai. Ketika pesawat dalam kondisi parkir di apron," kata Alvin.
Adanya peraturan tersebut, kata Alvin, agar penerbangan dapat berjalan dengan selamat. Selain itu, pilot dan kopilot juga dapat berkonsentrasi penuh saat bertugas.
"Selain Captain & Copilot in Command (yang sedang bertugas) tidak boleh ada orang lain yang duduk di kursi pilot. Orang yang diijinkan masuk kokpit, duduk di kursi tengah (Jump Seat)," lanjutnya.
Alvin melanjutkan, penumpang boleh saja melihat kokpit saat pesawat sedang tidak terbang. Namun hal itu juga perlu mendapat persetujuan dari pihak maskapai.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menjelaskan, selain pilot dan kopilot, pihak yang boleh masuk ke dalam kokpit ketika pesawat sedang terbang yakni personel berlisensi teknisi penerbangan, inspektur penerbangan dan petugas maskapai yang ditunjuk.
"Selain itu tidak boleh ada orang lain yang boleh berada di kokpit saat sedang terbang. Itu diatur dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang telah diratifikasi menjadi peraturan RI," ujar Alvin dalam pesan kepada detikcom, Kamis (25/5/2017).
Kasus oknum pilot Lion Air yang kedapatan mengajak keluarganya masuk ke dalam kokpit membuat heboh di media sosial. Ombudsman menilai tidak ada yang boleh masuk ke dalam kokpit selain pilot dan kru penerbangan saat pesawat berada di udara.