Uji KIR wajib hukumnya untuk kendaraan umum dan barang | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
Ditambahkan Pudji, bengkel-bengkel APM diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan sumber daya manusia, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sehingga pada saatnya nanti, akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ujarnya.
Dia juga mengharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pengujian kendaraan bermotor serta mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
"Hal ini demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan," katanya.
Bengkel-bengkel yang ditunjuk pemerintah itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.
Pudji menegaskan, saat ini sudah ada sejumlah bengkel APM yang telah ditunjuk pemerintah sebagai unit pelaksana uji berkala, yakni sebanyak 110 unit, yang tersebar di wilayah pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Sedangkan, di wilayah Jabodetabek sendiri yaitu sebanyak 43 unit.
Menurutnya, pelaksanaan uji KIR kendaraan bermotor ini merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Kementerian Perhubungan menetapkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji, seperti angkutan umum dan barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 19 Mei 2017.
Guna mendukung peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera meresmikan pelaksanaan uji KIR oleh unit pelaksana uji berkala agen pemegang merek (APM) dan swasta.
Rencananya, peresmian akan dilaksanakan di Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Pluit, Jakarta, Senin 22 Mei mendatang.
Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan swasta untuk melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kementerian Perhubungan Siap Resmikan Uji Kir Swasta | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
Pudji menuturkan, dengan penunjukan ini, diharapkan bengkel-bengkel APM tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor. "Bengkel-bengkel APM tersebut diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, serta sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, pada saatnya nanti, akreditasi dapat diberikan secara penuh dan mereka dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ucap Pudji.
Langkah ini, ujar Pudji, diharapkan dapat meningkatkan kualitas uji kir kendaraan bermotor dan mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan.
Sebelumnya, ucap Pudji, Kementerian Perhubungan telah meluncurkan uji coba unit pelaksana uji berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor. Dari hasil evaluasi uji coba yang berlangsung selama tiga bulan, PT Hibaindo Armada Motor telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi uji kir.
"Saat ini, jumlah bengkel APM yang telah disampaikan Gaikindo dan telah mendapat penunjukan oleh pemerintah sebagai unit pelaksana uji berkala agen pemegang merk (APM) sebanyak 110 unit dan tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya. Sementara itu, dari total APM, 43 di antaranya berada di Jabodetabek.
"Sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan, yaitu partisipasi sektor swasta terhadap kegiatan pengujian kendaraan bermotor ini dapat segera terlaksana," kata Pudji melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2017.
Ada sejumlah peraturan perundang-undangan tentang uji kir, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan meresmikan pelaksanaan uji kir swasta, Senin, 22 Mei 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan.
KIR swasta akan segera beroperasi | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
Diharapkan dengan langkah yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini dapat meningkatkan kualitas pengujian kendaraan bermotor serta mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan.
Bengkel-bengkel APM tersebut diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat. "Sehingga pada saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ujar Pudji.
Dalam rangka peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) tersebut, bengkel-bengkel APM telah diberikan penunjukan oleh pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.
Saat ini jumlah bengkel Agen Pemegang Merk (APM) yang telah disampaikan oleh Gaikindo dan telah mendapat penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM sebanyak 110 unit. Bengkel APM ini tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Untuk di wilayah Jabodetabek ada sebanyak 43 unit.
Sebelumnya, tiga bulan yang lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meluncurkan uji coba Unit Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor. Dari hasil evaluasi selama tiga bulan maka perusahaan tersebut dinyatakan telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi.
"Kementerian Perhubungan menetapkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang. Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam siaran pers, Jumat (19/5).
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM) dan swasta. Rencananya peresmian tersebut akan dilaksanakan di Astra International - Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Pluit, Jakarta pada hari Senin (22/5) mendatang.
PT Kontak Perkasa Futures