(Kadin) Indonesia meminta pemerintah turut menjaga kestabilan pertumbuhan properti | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
Menurut Rosan, industri properti dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menghadapi tantangan cukup berat yang dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satunya perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Plt. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Properti Eddy Hussy mengatakan, Kadin bersama pelaku usaha properti terbuka untuk dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan dalam pengembangan sektor properti di Tanah Air.
"Kami siap memberikan masukan serta mendorong asosiasi-asosiasi terkait juga anggota Kadin untuk terlibat dalam program pemerintah," ucap Eddy di tempat yang sama.
Ketua Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, Kadin berharap peraturan-peraturan baru yang belum ditetapkan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan, tanpa terkecuali pelaku usaha sektor properti sebelum peraturan itu dipublikasikan ke khalayak.
"Harus ada pemahaman yang sama diantara pemerintah dan pelaku usaha properti agar industrinya bisa berkembang dengan baik," ujar Rosan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah turut menjaga kestabilan pertumbuhan properti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang konsisten.
Pengusaha Semringah Pajak Bangunan Kosong Ditunda | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
Kita sudah beri masukan ke pemerintah baik dari Kementerian Keuangan, Perpajakan dan Pak Sofyan (Menteri ATR) bahwa pertama, Pak Sofyan sampaikan industri properti baru tahap recovery," tutur Rosan.
Dia mengatakan, industri properti yang terkena guncangan hebat berada di level menengah ke atas. Sedangkan, untuk menengah ke bawah masih terbilang laku penjualannya.
"Memang properti middle high end berat. Di bawah Rp1 miliar masih bagus penjualannya, kita dapat dapat dari pelaku industri properti, kita minta (pajak) ditunda dan direspons positif (pemerintah)," katanya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Sehingga, industri properti bisa kembali bergairah.
"Ya tentunya kita dari pelaku usaha menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah menunda pajak progresif di bidang properti," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Sebelumnya, Kadin memang sudah meminta agar pajak bangunan kosong dikaji ulang karena industri properti sedang dalam tahap pemulihan di tengah perlambatan ekonomi. Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan pemerintah.
Pemerintah telah menunda pengenaan pajak progresif di industri properti untuk bangunan yang tak berpenghuni alias kosong. Keputusan ini disambut bahagia oleh pengusaha.
Pengusaha Minta Dilibatkan Dalam Perumusan Kebijakan Sektor Properti | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
Menurut Rosan, kalangan pengusaha saat ini tengah mendorong sektor properti nasional menjadi lebih bergairah. Sebab, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, industri properti nasional mengahadapi tantangan cukup berat yang dipengaruhi perlambatan ekonomi.
“Harus ada pemahaman yang sama antara pemerintah dan para pelaku usaha properti agar industrinya bisa berkembang dengan baik.
Industri properti juga memiliki pengaruh penting bagi industri penunjang lainnya," ujar Rosan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (11/4)
Rosan mengatakan sektor properti memiliki multiplier effect yang sangat luas, yaitu terkait dengan 174 industri lainnya antara lain industri keramik, baja, semen, jasa konstruksi, jasa perencanaan, cat, alat listrik, elektronik, funitur dan penyerapan tenaga kerja yang sangat besar.
“Ini menunjukkan industri properti merupakan salah satu lokomotif bagi pembangunan ekonomi nasional," ujarnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintahmenjaga kestabilan pertumbuhan properti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang konsisten. Para pengusaha juga meminta agar pemerintah melibatkan para pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan dalam kebijakan sektor properti.
Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani, meminta peraturan baru yang belum ditetapkan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha sektor properti sebelum dipublikasikan ke media atau khalayak. Hal ini menjadi perhatian pengusaha karena dinilai akan berpengaruh terhadap kinerja sektor properti Tanah Air.
Kontak Perkasa Futures