Penjualan properti terutama segmen kelas menengah atas dan komersial menurun | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
Ini perlu dilakukan agar industri properti berkembang baik. Beberapa regulasi seperti Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII yang merujuk pada kemudahan perizinan pembangunan rumah terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum sesuai harapan lantaran implementasinya di beberapa daerah masih terhambat.
Selain itu, penurunan tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal satu persen yang diatur dalam PKE XI juga masih belum dilaksanakan daerah.
"Implementasi harmonisasinya antara pusat dan daerah harus disempurnakan. Harmonisasi kebijakan-kebijakan pusat dengan daerah ini masih menjadi kendala," jelas Rosan.
Dia menilai perlunya harmonisasi karena sektor properti berdampak luas bagi 174 industri terkait seperti keramik, baja, semen, jasa konstruksi, jasa perencanaan, cat, alat listrik, elektronik, dan furnitur.
"Perlambatan ekonomi beberapa tahun ini ikut membuat lambat penjualan walaupun pemerintah sudah meluncurkan beberapa terobosan yang bersinggungan langsung dengan percepatan pemulihan properti," tutur Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani, saat memberikan sambutan dalam Sarasehan Pelaku Usaha Properti Nasional dan Rakernas Bidang Properti 2017, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Dalam acara bertema "Sinergisitas Pemerintah dan Pelaku Usaha untuk Mendorong Industri Properti" itu Rosan menuntut adanya pemahaman yang sama antara pemerintah dan pelaku usaha.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menjaga stabilitas pasar properti guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang konsisten.
Pasalnya, selama kurun waktu tiga tahun terakhir sektor properti nasional menghadapi tantangan cukup berat akibat perlambatan ekonomi.
Imbasnya, penjualan properti terutama segmen kelas menengah atas dan komersial ikut menurun.
Pasar Properti Stagnan, Pajak Progresif Tanah Harus Ditunda | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
Oleh karenanya, dengan kondisi di industri properti yang tengah mengalami kelesuan seperti saat ini, Rosan berharap pemerintah akan terlebih dahulu memacu pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor properti.
Hal ini dinilai akan lebih relevan, daripada menelurkan berbagai kebijakan yang kontraproduktif, dan justru akan semakin memberatkan sektor industri properti tersebut.
"Kita minta pemerintah beri stimulus atau insentif di kondisi seperti ini. Terutama dari pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), di mana banyak daerah yang keberatan dengan penurunan dari lima persen menjadi satu persen.
Sebagian besar daerah enggak ikutin aturan itu. Maka, kita bicarakan dan kasih masukan ke pemerintah," ujar Rosan.
Kalau (aturan) itu mau diberlakukan, silahkan. Asal kondisi ekonomi sudah mulai kembali membaik," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, di Jakarta, Selasa 11 April 2017.
Rosan berpendapat, berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah terkait dengan aturan-aturan yang bersinggungan langsung dengan industri properti, sebaiknya dipertimbangkan secara matang.
Sebab, menurut dia, guncangan sedikit saja yang terjadi di sektor properti akibat berlakunya sebuah aturan, dipastikan akan ikut berdampak ke sejumlah sektor lain. Seperti misalnya industri semen, baja, konstruksi, arsitektur, bahkan sampai ke industri furnitur.
Para pelaku industri di bidang properti berharap, sebelum pemerintah menerapkan pajak progresif terhadap lahan kosong dan apartemen yang belum berpenghuni, kondisi perekonomian harus lebih baik terlebih dahulu. Hal itu diharapkan bisa ikut berdampak positif ke industri properti.'
Pajak Progresif Tanah Menganggur dan Properti Ditunda | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
Ada daerah yang belum mau menurunkan karena dianggap mengurangi pendapatan asli daerah. Namun kami akan terus sosialisasikan bahwa penurunan BPHTB akan mendongkrak ekonomi seltor lain sehingga pemda justru mendapatkan pendapatan dari sektor lain yang lebih besar," kata dia.
Sementara itu Ketua Kadin Rosan P Roeslani mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik keputusan pemerintah untuk memunda pajak progresif bagi properti. "Sebelum acara ini, kami sudah lakukan FGD (Focus Group Discussion) dan memberikan masukan pada pemerintah baik bagi Kementrian Keuangan maupun Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Properti ini masih dalam tahap recovery, jadi kami memberikan masukan untuk menunda pemberlakuan pajak, namun jika ekonomi membaik maka silahkan untuk diterapkan. Alhamdulillah masukan kami diterima," ujarnya.
Menurut Rosan, sektor properti memiliki dampak langsung pada 174 industri. Oleh karena itu, pemerintah justru harus memberikan stimulus dan insentif di sektor properti. Stimulus tersebut terutama di sektor pajak.
Dia mengatakan, kebijakan pajak progresif untuk properti dan tanah menganggur dikhawatirkan akan membuat ekonomi semakin lesu. Namun kebijakan itu bisa diterapkan kembali jika terjadi over heating ekonomi yang ditandai salah satunya dengan kenaikan tanah yang luar biasa.
"Jadi kebijakan itu tergantung siklus ekonomi apakah up atau down. Kebijakan itu kan masih opsi, jadi sekarang serahkan ke mekanisme pasar saja,"ujarnya.
Dia mengatakan, properti merupakan sektor yang sangat diharapkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sebab sektor ini memiliki pengaruh pada industri lainnya seperti semen, baja, dan furniture. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menurunkan (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari lima persen menjadi satu persen. Namun implementasinya saat ini masih berbeda karena sebenarnya merupakan kewenangan daerah.
Pemerintah menunda rencana untuk memberlakukan pajak progresif bagi tanah menganggur dan properti. Keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang sedang lesu beberapa tahun terakhir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemberlakuan pajak progresif tersebut bukan merupakan pilihan untuk tahun ini. "Saat ini kita sedang melihat dan menata kembali program reformasi agraria. Sedangkan masalah pajak merupakan wacana waktu itu dan tetap menjadi wacana,"ujar dia usai membuka Saresehan Pelaku Usaha Properti Nasional dan Rakernas Bidang Properti yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
PT Kontak Perkasa Futures