Selain itu pemohon juga mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sepanjang frasa "badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik". Dua ketentuan ini dinilai oleh pemohon mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan, bahkan berpotensi mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaan atas tenaga listrik.
"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/12). Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus dengan prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Mahkamah kemudian menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa "dapat dilakukan secara terintegrasi" dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan tidak terintegasi dan terpisah-pisah.
Program Listrik 35.000 Mw Jalan Terus
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan program prioritas ketenagalistrikan 35.000 megawatt akan tetap berjalan, menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan dua pasal krusial Undang-Undang Ketenagalistrikan yang mengatur keterlibatan swasta dalam proyek listrik. Pada putusan itu pertama , MK membatalkan usaha penyedia listrik secara terintegrasi bidang kelistrikan mulai pembangkit listrik, transmisi, hingga distribusi. MK memutuskan setiap bidang usaha tersebut hanya dapat dikelola oleh badan usaha berbeda. Kedua, MK membatalkan pasal yang membolehkan badan usaha swasta melakukan bisnis listrik.
”Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang- Undang Dasar 1945 dan bertujuan menyejahterakan rakyat,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin. Menurutnya, Kementerian ESDM akan melaksanakan putusan MK Republik Indonesia dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Pasal 5 UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, negara memiliki kewenangan yang meliputi penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. ”Praktiknya, kontrol negara masih kuat, yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol oleh pemerintah dan DPR atau gubernur dan DPRD,” ungkap Sujatmiko.
Sebagai tidak lanjutnya, kata dia, Kementerian ESDM akan mengevaluasi kembali seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Hal ini supaya kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip dikuasai negara. Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Agus Triboesono juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sama sekali tidak menghambat upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa Indonesia, termasuk pada Proyek Ketenagalistrikan 35.000 MW. ”Putusan MK ini justru mendorong agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai amanah UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK,” ujar Agus. Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi untuk penyelarasan regulasi di sektor ketenagalistrikan menyesuaikan dengan putusan MK.
PT Kontak Perkasa Futures