PT. Kontak Perkasa Futures News

PT. Kontakperkasa Futures, selaku anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan anggota Kliring Berjangka Indonesia

PT Kontak Perkasa Futures Official

  • PT Kontak Perkasa Futures
  • Profil PT Kontak Perkasa Futures
  • Legalitas PT Kontak Perkasa Futures
  • Badan Regulasi PT Kontak Perkasa Futures
  • Fasilitas dan Layanan PT Kontak Perkasa Futures
  • etrade pt kontak perkasa futures
  • Demo PT Kontak Perkasa Futures
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Kontak Perkasa Futures » MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Ketenagalistrikan

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Ketenagalistrikan

Posted by PT. Kontak Perkasa Futures News on Kamis, 15 Desember 2016
Label: PT Kontak Perkasa Futures

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Ketenagalistrikan

Selain itu pemohon juga mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sepanjang frasa "badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik". Dua ketentuan ini dinilai oleh pemohon mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan, bahkan berpotensi mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaan atas tenaga listrik.

"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/12). Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus dengan prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mahkamah kemudian menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan adalah inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan frasa "dapat dilakukan secara terintegrasi" dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan tidak terintegasi dan terpisah-pisah.

Program Listrik 35.000 Mw Jalan Terus

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan program prioritas ketenagalistrikan 35.000 megawatt akan tetap berjalan, menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan dua pasal krusial Undang-Undang Ketenagalistrikan yang mengatur keterlibatan swasta dalam proyek listrik. Pada putusan itu pertama , MK membatalkan usaha penyedia listrik secara terintegrasi bidang kelistrikan mulai pembangkit listrik, transmisi, hingga distribusi. MK memutuskan setiap bidang usaha tersebut hanya dapat dikelola oleh badan usaha berbeda. Kedua, MK membatalkan pasal yang membolehkan badan usaha swasta melakukan bisnis listrik.

”Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang- Undang Dasar 1945 dan bertujuan menyejahterakan rakyat,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin. Menurutnya, Kementerian ESDM akan melaksanakan putusan MK Republik Indonesia dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesuai dengan Pasal 5 UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, negara memiliki kewenangan yang meliputi penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. ”Praktiknya, kontrol negara masih kuat, yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol oleh pemerintah dan DPR atau gubernur dan DPRD,” ungkap Sujatmiko.

Sebagai tidak lanjutnya, kata dia, Kementerian ESDM akan mengevaluasi kembali seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Hal ini supaya kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip dikuasai negara. Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Agus Triboesono juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sama sekali tidak menghambat upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa Indonesia, termasuk pada Proyek Ketenagalistrikan 35.000 MW. ”Putusan MK ini justru mendorong agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai amanah UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK,” ujar Agus. Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi untuk penyelarasan regulasi di sektor ketenagalistrikan menyesuaikan dengan putusan MK.

PT Kontak Perkasa Futures

0 Response to "MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Ketenagalistrikan"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

LINKS

  • PT Kontak Perkasa Futures Pusat
  • Berita PT Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa Futures Bandung
  • PT Kontak Perkasa Futures Surabaya
  • PT Kontak Perkasa Futures Makassar
  • PT Kontak Perkasa Futures Bali
  • PT Kontak Perkasa Futures Yogyakarta
  • PT Kontak Perkasa Futures Balikpapan
  • PT Kontak Perkasa Futures Plz. Marein
  • PT Kontak Perkasa Futures
  • Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa
  • Gaji PT. Kontak Perkasa
  • Lowongan Kerja PT Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa Futures | Penipuan

Artikel Terpopuler

  • Anak Jalanan RCTI Episode Malam Ini : Natasha Wilona Ikut Ospek, Stefan William Malah Menggoda
    Reva (Natasha Wilona) tampak lucu karena lagi ospek di kampus barunya | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat Video Anak Jalanan selanjutny...
  • Mitsubishi Resmikan Dealer Baru Di Medan
    Dealer baru ini adalah hasil kerjasama dengan PT Sardana IndahBerlian Motor | PT Kontak Perkasa Futures Selain memiliki area showro...
  • Jumlah Publikasi Internasional Indonesia di Bawah 3 Negara ASEAN
    "Sehingga pada awal Januari 2017 sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak untuk melaksanakan riset yang memungkinkan para peneli...
  • Menang Gugatan Rp30 Miliar, Fahri Hamzah Bakal Lakukan Ini
    "Saya menyebut angka Rp500 miliar (menuntut gugatan perdata) itu menimbang seluruh kantor DPD partai tingkat dua," kata Fahri d...
  • Lima Hakim Akan Adili Ahok di PN Jakarta Utara | Kontak Perkasa Futures
    Susunan majelis hakim tersebut telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Surat ketetapan itu ditandatangani Dw...
  • Hasil Survei LSI: Elektabilitas Ahok 31,8 Persen, Agus 26,5 Persen, dan Anies 23,9 Persen
    Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni didukung oleh 26,5 persen responden, sementara Anies Baswedan-Sandiaga Uno berada di urutan ketig...
  • Mesranya Mulan Jameela Dekap Baby R
    Mulan Jameela sepertinya tidak ingin terbawa emosi | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang  Surabaya "Semaleman maunya bobo, dipeluk ...
  • China Bangun Pertahanan Anti-Rudal di Tujuh Pulau di Laut China Selatan
    China tampaknya telah memasang senjata, terutama sistem pertahanan anti-pesawat dan anti-rudal di tujuh pulau buatannya di Laut China Sel...
  • Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa
    "Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi,...
  • KPK Sita Uang Tunai dan Kendaraan Saat OTT Pejabat Bakamla
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan kendaraan saat dilakukan operasi tangkap tangan terhadap Deputi Informasi, Hu...

POPULAR POSTS

  • Anak Jalanan RCTI Episode Malam Ini : Natasha Wilona Ikut Ospek, Stefan William Malah Menggoda
    Reva (Natasha Wilona) tampak lucu karena lagi ospek di kampus barunya | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat Video Anak Jalanan selanjutny...
  • Mitsubishi Resmikan Dealer Baru Di Medan
    Dealer baru ini adalah hasil kerjasama dengan PT Sardana IndahBerlian Motor | PT Kontak Perkasa Futures Selain memiliki area showro...
  • Jumlah Publikasi Internasional Indonesia di Bawah 3 Negara ASEAN
    "Sehingga pada awal Januari 2017 sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak untuk melaksanakan riset yang memungkinkan para peneli...
  • Menang Gugatan Rp30 Miliar, Fahri Hamzah Bakal Lakukan Ini
    "Saya menyebut angka Rp500 miliar (menuntut gugatan perdata) itu menimbang seluruh kantor DPD partai tingkat dua," kata Fahri d...
  • Lima Hakim Akan Adili Ahok di PN Jakarta Utara | Kontak Perkasa Futures
    Susunan majelis hakim tersebut telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Surat ketetapan itu ditandatangani Dw...
  • Hasil Survei LSI: Elektabilitas Ahok 31,8 Persen, Agus 26,5 Persen, dan Anies 23,9 Persen
    Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni didukung oleh 26,5 persen responden, sementara Anies Baswedan-Sandiaga Uno berada di urutan ketig...
  • Mesranya Mulan Jameela Dekap Baby R
    Mulan Jameela sepertinya tidak ingin terbawa emosi | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang  Surabaya "Semaleman maunya bobo, dipeluk ...
  • China Bangun Pertahanan Anti-Rudal di Tujuh Pulau di Laut China Selatan
    China tampaknya telah memasang senjata, terutama sistem pertahanan anti-pesawat dan anti-rudal di tujuh pulau buatannya di Laut China Sel...
  • Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa
    "Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi,...
  • KPK Sita Uang Tunai dan Kendaraan Saat OTT Pejabat Bakamla
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan kendaraan saat dilakukan operasi tangkap tangan terhadap Deputi Informasi, Hu...

Label

  • Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa
  • PT Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bandung
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
  • PT Kontak Perkasa Futures Pusat
  • PT. Kontak Perkasa Futures
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bandung
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
  • PT. Kontak Perkasa Futures Pusat
Copyright 2014 PT. Kontak Perkasa Futures News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger