Posted by PT. Kontak Perkasa Futures News on Rabu, 07 Desember 2016
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dalam mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak, Andreas Setiawan, Rabu (7/12). Pemeriksaan terhadap Andreas dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair yang telah berstatus tersangka.
"Andreas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajmohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Diketahui KPK menangkap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan
Hukum Ditjen Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dan Rajesh usai bertransaksi suap pada Senin (21/11) malam. Dari tangan Handang, tim satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut merupakan pemberian pertama dari yang disepakati sebesar Rp 6 miliar. Uang suap ini diberikan kepada Handang untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya, terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar. PT E.K Prima Ekspor Indonesia merupakan anak perusahaan dari Lulu Group International yang berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh juga menjabat sebagai salah satu direksi di Lulu Group yang usaha utamanya bergerak di bidang retail.
Setelah diperiksa secara intensif, Handang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Rajesh ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usut Korupsi Pajak, KPK Periksa Sekretaris Ditjen Pajak | PT Kontak Perkasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Andreas Setiawan terkait pengusutan kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia. Andreas sendiri akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur (Presdir) PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016). Sebelumnya diketahui, tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT. EKP, di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016, malam.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair. Dari tangan Handang, KPK menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh. Uang suap tersebut diduga untuk menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. KPK pun sudah menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka.