Posted by PT. Kontak Perkasa Futures News on Rabu, 07 Desember 2016
"Ada peningkatan ke proses penyidikan dan penetapan tersangka untuk satu orang, terkait dengan suap proyek di Kementerian PUPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/12/2016). Dalam kasus tersebut, sejumlah anggota Komisi V DPR disebut menerima suap dari pengusaha di Maluku.
Pengusaha itu adalah So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, Aseng ikut disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR. Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir dan pengusaha lainnya yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar). Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bekasi.
Dalam persidangan terhadap Abdul Khoir, Aseng yang diperiksa sebagai saksi mengakui memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera. Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.
Aseng disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) dan kepada Musa Zainuddin (PKB). Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.
KPK Tetapkan Komisaris PT Cahaya Mas sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk proyek pembangunan jalan. KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga di antaranya yakni Anggota Komisi V DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. "Satu orang terkait dengan suap Kementerian PUPR, yaitu SKS (Sok Kok Seng), Komisaris PT CP jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Aseng diduga telah memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan tujuan agar mendapat jatah proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Dia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.