Posted by PT. Kontak Perkasa Futures News on Rabu, 07 Desember 2016
Wahyu enggan berkomentar mengenai MRN yang bisa menggunakan ponsel dari dalam lapas tersebut. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel Samsung Duos warna putih, satu memory card, dua sim card ponsel, dan satu bundel screenshot posting-an dalam akun Facebook milik MRN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, MRN mengunggah foto-foto tersebut ke akun Facebook-nya dari dalam Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang dengan menggunakan ponselnya. Sebab, MRN saat ini merupakan narapidana terkait kasus narkoba sejak tahun 2013 lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk MRN (46), pengunggah foto Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit.
Argo menambahkan, setelah penyidik mengetahui keberadaan MRN ada di dalam Lapas, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang. Akhirnya, pada 28 November lalu, polisi menciduknya dari dalam lapas.
"Saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan di lapas, tetapi pada saat kita lakukan ini kita bekerja sama dengan pihak lapas," ujar dia. Akibat ulahnya, MRN terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Jadi kami lakukan penyelidikan, ternyata hasilnya bahwa lokasi (MRN) ada di dalam lapas, Lapas Tangerang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
"Kurun waktu posting-an ini, itu mulai 9 November sampai dengan 24 November 2016 ketika pada saat itu menjelang adanya kegiatan di tanggal 2 Desember 2016 (doa bersama)," kata Wahyu.
"Intinya, tersangka ini tidak suka dengan pemerintah. Dia memberikan banyak kritik hatespeech dalam bentuk konten sehingga Krimsus PMJ bisa identifikasi tersangka ini," ucap dia.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, MRN telah mem-posting hal-hal yang berbau provokasi sejak 9 November 2016 lalu.
PT Kontak Perkasa