(Kadin) Indonesia mempertanyakan rencana Ditjen Pajak memeriksa wajib pajak | PT Kontak Perkasa Futures
Seharusnya tutur ia, perlakuan kepada wajib pajak yang sudah ikut dan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty harus berbeda. Pemeriksaan pajak seharusnya memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.
"Menkeu sudah menyampaikan belum lama ini kepada kami kalau wajib pajak sudah ikut tax amnesty dan comply tidak akan di uber-uber orang pajak lagi," kata Rosan
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan kepada wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty," ujar Ketua Kadin Rosan Roeslani kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Kebingungan yang meliputi pengusaha lantaran pemerintah sudah memberikan janji tidak akan lagi mengejar wajib pajak bila ikut program tax amnesty.
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan rencana Ditjen Pajak memeriksa wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty.
Padahal sebelumnya, Ditjen Pajak menuturkan, pemeriksaan pajak hanya akan memprioritaskan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty.
Pengusaha Was-was Aksi Berburu Petugas Pajak | PT Kontak Perkasa Futures
Selain itu, Hariyadi mengungkapkan, pemeriksaan dan penagihan dengan target penerimaannya sebesar Rp 45 triliun juga membuat banyak tujuan bagi Ditjen Pajak.
"Berarti kan tujuannya cari uji kepatuhan, kalau ditargetkan tujuannya cari uang bukan cari uji kepatuhan," tukasnya.
Meskipun pemeriksaan hanya dilakukan untuk periode pajak 2016 ke depan, Hariyadi menilai, program tersebut tidak tepat, apalagi memiliki target penerimaan yang cukup tinggi.
"Artinya itu enggak pas, tapi bukan saya enggak setuju pemeriksaan, pemeriksaan tetap jalan, tapi jangan ditarget. Kalau ditarget pasti cari-cari kesalahan, namanya pajak pasti akan dicari," ungkapnya.
Pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak kepada WP yang ikut tax amnesty maupun tidak ikut. Khusus yang ikut tax amnesty, maka laporan harta periode 2015 ke bawah sudah tidak berhak diperiksa, melainkan hanya data periode 2016 ke depan.
Menurut Hariyadi, paska diimplementasikan program pengampunan pajak, tingkat kepercayaan para wajib pajak terhadap Ditjen Pajak tengah dalam posisi yang baik. Oleh karenanya, sebaiknya Ditjen Pajak tidak perlu melakukan hal-hal yang mampu melunturkan tingkat kepercayaan masyarakat.
"Menurut saya sebaik pemeriksaan itu jangan diberikan target, kalau memang ada pelanggaran, ada denda itu tidak apa-apa, tapi kalau ditarget maka WP melihatnya itu melemahkan kepercayaan, jadi seperti cari-cari kesalahan," jelasnya.
"Inikan enggak pas, apalagi ditargetkan pemeriksaan targetnya Rp 45 triliun, nanti yang ada malah cari kesalahan orang, masalah pemeriksaan enggak gitu juga caranya, karena dengan begitu nanti kan itu target namanya target kan harus tercapai, nanti yang ada menyalah gunakan kewenangan dengan nyari-nyari kesalahan orang, itu sebetulnya tidak tepat jika ditarget, karena Rp 45 triliun itu banyak," kata dia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak tepat. Apalagi disebutkan potensi target penerimaan sebesar Rp 45 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Alasan Ditjen Pajak Sasar Orang yang Sudah Ikut Tax Amnesty | PT Kontak Perkasa Futures
"Dipastikan tidak akan diperiksa tahun 2016. WP tersebut hanya akan diperiksa apabila terdapat harta yang tidak diungkapkan dalam SPH TA," katanya.
Oleh karenanya, Ditjen Pajak menyarankan agar WP yang sudah ikut program tax amnesty dapat memegang komitmennya untuk menjadi warga negara Indonesia yang patuh.
"Apabila masih terdapat ketidakbenaran dalam kewajiban pajak untuk masa pajak atau tahun pajak 2016 dan 2017 ini, agar segera melakukan pembetulan SPT," tutupnya.
"Terdapat indikasi mereka tetap melakukan itu di tahun 2016 sampai dengan sekarang. Ini yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan" tambahnya.
Hestu berharap, dengan adanya pemeriksaan yang gencar kepada para penunggak pajak, para WP yang sudah ikut tax amnesty berkomitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh.
Dia mencontohnya, adalah pengusaha kena pajak (PKP) pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Pengusaha ini ikut tax amnesty hanya untuk tidak dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyidikan pajak periode 2015 ke belakang.
Pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat ini ditujukan atas tindakan tidak jujur dalam melaporkan kewajibannya.
Pemeriksaan dilakukan kepada WP yang sudah ikut maupun tidak program pengampunan pajak atau tax amnesty. Khusus WP yang sudah ikut tax amnesty akan dilakukan pemeriksaan jika memang terbukti nakal.
"Mereka memanfaatkan tax amnesty hanya supaya tidak diperiksa tahun 2015 dan sebelumnya. WP ini juga tidak berubah perilakunya untuk tahun 2016 sampai sekarang," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemeriksaan tahun pajak berjalan dilakukan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi dan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemeriksaan diprioritaskan kepada WP yang memang nakal.