PT. Kontak Perkasa Futures News

PT. Kontakperkasa Futures, selaku anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan anggota Kliring Berjangka Indonesia

PT Kontak Perkasa Futures Official

  • PT Kontak Perkasa Futures
  • Profil PT Kontak Perkasa Futures
  • Legalitas PT Kontak Perkasa Futures
  • Badan Regulasi PT Kontak Perkasa Futures
  • Fasilitas dan Layanan PT Kontak Perkasa Futures
  • etrade pt kontak perkasa futures
  • Demo PT Kontak Perkasa Futures
  • DROPDOWN MENU
Home » PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan » Peserta Tax Amnesty Tak Ungkap Seluruh Harta, Ini Sanksinya

Peserta Tax Amnesty Tak Ungkap Seluruh Harta, Ini Sanksinya

Posted by PT. Kontak Perkasa Futures News on Kamis, 02 Maret 2017
Label: PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan

(Ditjen Pajak) terus mengimbau Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program tax amnesty | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan



PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan

Untuk melaksanakan amanat pasal 18 tersebut Ditjen Pajak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Analisis sektoral untuk mempertajam arah pengawasan dan penegakan hukum.
2. Melanjutkan penghimpunan dan analisis data pihak ketiga (tanah, properti, saham, rekening bank).

3. Menindaklanjuti email imbauan terkait data kepemilikan harta.

4. Memperkuat regulasi pelaksanaan pasal 18 UU pengampunan pajak termasuk tata cara menetapkan pajak atas harta yang tidak dilaporkan dalam SPH atau SPT.

5. Memperkuat kapasitas dan menambah jumlah pegawai yang akan melaksanakan pemeriksaan terkait pasal 18 UU pengampunan pajak

Konsekuensi bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty diatur sesuai pasal 18 Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Beleid itu mengatur tentang wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sampai dengan periode tax amnesty berakhir dan ditemukan harta tambahan yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan, harta tambahan tersebut dihitung tambahan penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, konsekuensi yang harus ditanggung WP adalah pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku atas harta tidak diungkapkan, yang ditemukan Ditjen Pajak. Ditambah lagi denda 200%.

"Jadi kalau masih ada yang ragu ikut tax amnesty akan dibuka, itu konsekuensinya," kata Hestu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus mengimbau Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program tax amnesty apabila ada harta kena pajak yang belum dilaporkan. Program tax amnesty saat masuk periode III dan berakhir di 31 Maret 2017.


Wajib Pajak Mesti Lakukan Ini Usai Ikut Tax Amnesty | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan




Hestu menuturkan, peserta tax amnesty yang menolak melaksanakan kewajiban, akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2 persen per bulan.

Selain melaksanakan kewajiban sebagai peserta tax amnesty, para Wajib Pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh.

"Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan," tutur Hestu.

Hestu mengungkapkan, kewajiban kedua peserta tax amnesty harus melakukan pelaporan berkala harta tambahan. Wajib Pajak yang telah ikut tax amnesty diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang sudah berada atau dialihkan ke Indonesia.

Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan  (SPT) Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun.

Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan cara datang langsung, melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, ‎perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat atau saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Penempatan dana dalam instrumen investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia," ucap Hestu.

Hestu melanjutkan, ‎bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, memiliki kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia, untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Penempatan dana dalam instrumen investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia," ucap Hestu.

Hestu melanjutkan, ‎bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, memiliki kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia, untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan ada dua kewajiban tambahan yang harus dilakukan peserta atau wajib pajak (WP) setelah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty)‎.


Punya Penghasilan Tapi Tak Punya NPWP, Siap-siap Dikejar Pajak | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan


PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan


Oleh sebab itu, Hestu terus mengimbau supaya para wajib dapat segera memanfaatkan layanan dari tax amnesty. Sebab, kata dia, jika tax amnesty berakhir maka pihaknya akan segera mengeksekusi para wajib pajak.

"Ini hanya mengingatkan, jadi merata. Jadi konsekuensi itu kan berlaku untuk semuanya. Kecuali yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kan itu bukan wajib pajak. Tetapi yang di atas PTKP, selama ini belum taat pajak, ada kesempatan tax amnesty, masih ada waktu," kata Hestu.

"Ya kami hanya mengingatkan terus saja. Kalau kami enggak ingatkan terus, dengan adanya pasal 18 itu, begitu ini (tax amnesty) berakhir, kami akan lakukan eksekusi-eksekusi, justru itu tidak baik," tuturnya.

"Termasuk juga calon-calon WP baru itu ada di dalam daftar. Daftar harta-harta yang kami punya, kita cek kok belum punya NPWP, itu juga kita tindak lanjuti nanti," ungkap Hestu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Hestu mengatakan, baik yang memiliki mau pun yang tidak memiliki NPWP akan diusut jika tidak membayar kewajiban pajaknya.

"Menteri Keuangan juga mengingatkan, yang belum punya NPWP, yang punya NPWP belum lapor, dan tidak ikut tax amnesty, tidak memanfaatkan kesempatan ini, itu yang akan di usut," katanya.

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terus mengejar para wajib pajak supaya bisa mengikuti program tax amnesty yang sebentar lagi berakhir.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya juga bakal mulai mengejar para wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan wajib pajak baru.




Kontak Perkasa Futures

0 Response to "Peserta Tax Amnesty Tak Ungkap Seluruh Harta, Ini Sanksinya"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Social Media

LINKS

  • PT Kontak Perkasa Futures Pusat
  • Berita PT Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa Futures Bandung
  • PT Kontak Perkasa Futures Surabaya
  • PT Kontak Perkasa Futures Makassar
  • PT Kontak Perkasa Futures Bali
  • PT Kontak Perkasa Futures Yogyakarta
  • PT Kontak Perkasa Futures Balikpapan
  • PT Kontak Perkasa Futures Plz. Marein
  • PT Kontak Perkasa Futures
  • Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa
  • Gaji PT. Kontak Perkasa
  • Lowongan Kerja PT Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa Futures | Penipuan

Artikel Terpopuler

  • Anak Jalanan RCTI Episode Malam Ini : Natasha Wilona Ikut Ospek, Stefan William Malah Menggoda
    Reva (Natasha Wilona) tampak lucu karena lagi ospek di kampus barunya | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat Video Anak Jalanan selanjutny...
  • Menang Gugatan Rp30 Miliar, Fahri Hamzah Bakal Lakukan Ini
    "Saya menyebut angka Rp500 miliar (menuntut gugatan perdata) itu menimbang seluruh kantor DPD partai tingkat dua," kata Fahri d...
  • Jumlah Publikasi Internasional Indonesia di Bawah 3 Negara ASEAN
    "Sehingga pada awal Januari 2017 sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak untuk melaksanakan riset yang memungkinkan para peneli...
  • Hasil Survei LSI: Elektabilitas Ahok 31,8 Persen, Agus 26,5 Persen, dan Anies 23,9 Persen
    Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni didukung oleh 26,5 persen responden, sementara Anies Baswedan-Sandiaga Uno berada di urutan ketig...
  • China Bangun Pertahanan Anti-Rudal di Tujuh Pulau di Laut China Selatan
    China tampaknya telah memasang senjata, terutama sistem pertahanan anti-pesawat dan anti-rudal di tujuh pulau buatannya di Laut China Sel...
  • Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa
    "Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi,...
  • Unggah Foto Kapolri yang Disandingkan dengan DN Aidit, Napi Ini Jadi Tersangka
    "Dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan suatu kritik sosial. Namun, ini kritik yang tidak dibe...
  • KPK Sita Uang Tunai dan Kendaraan Saat OTT Pejabat Bakamla
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan kendaraan saat dilakukan operasi tangkap tangan terhadap Deputi Informasi, Hu...
  • Kirim Pesan untuk Trump, Beijing Kirim "Bomber" ke Laut China Selatan
    Pembicaraan 10 menit dengan Presiden Tsai Ing-wen itu adalah yang pertama diilakukan presiden terpilih atau presiden AS sejak Jimmy Carte...
  • Unggah Ide Rush Money, Solmet Bakal Laporkan Staf Khusus SBY | Kontak Perkasa Futures
    "Ada banyak, tetapi kami lihat dia sebagai salah satu orang. Twitternya cukup banyak. Saya pikir seharusnya meredam," katanya d...

POPULAR POSTS

  • Anak Jalanan RCTI Episode Malam Ini : Natasha Wilona Ikut Ospek, Stefan William Malah Menggoda
    Reva (Natasha Wilona) tampak lucu karena lagi ospek di kampus barunya | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat Video Anak Jalanan selanjutny...
  • Menang Gugatan Rp30 Miliar, Fahri Hamzah Bakal Lakukan Ini
    "Saya menyebut angka Rp500 miliar (menuntut gugatan perdata) itu menimbang seluruh kantor DPD partai tingkat dua," kata Fahri d...
  • Jumlah Publikasi Internasional Indonesia di Bawah 3 Negara ASEAN
    "Sehingga pada awal Januari 2017 sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak untuk melaksanakan riset yang memungkinkan para peneli...
  • Hasil Survei LSI: Elektabilitas Ahok 31,8 Persen, Agus 26,5 Persen, dan Anies 23,9 Persen
    Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni didukung oleh 26,5 persen responden, sementara Anies Baswedan-Sandiaga Uno berada di urutan ketig...
  • China Bangun Pertahanan Anti-Rudal di Tujuh Pulau di Laut China Selatan
    China tampaknya telah memasang senjata, terutama sistem pertahanan anti-pesawat dan anti-rudal di tujuh pulau buatannya di Laut China Sel...
  • Kuasa Hukum Ahok Nilai Pengadilan Terjadi karena Desakan Massa
    "Nota keberatan kami beri judul pengadilan oleh massa, trial by the mob," ujar salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi,...
  • Unggah Foto Kapolri yang Disandingkan dengan DN Aidit, Napi Ini Jadi Tersangka
    "Dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan suatu kritik sosial. Namun, ini kritik yang tidak dibe...
  • KPK Sita Uang Tunai dan Kendaraan Saat OTT Pejabat Bakamla
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan kendaraan saat dilakukan operasi tangkap tangan terhadap Deputi Informasi, Hu...
  • Kirim Pesan untuk Trump, Beijing Kirim "Bomber" ke Laut China Selatan
    Pembicaraan 10 menit dengan Presiden Tsai Ing-wen itu adalah yang pertama diilakukan presiden terpilih atau presiden AS sejak Jimmy Carte...
  • Unggah Ide Rush Money, Solmet Bakal Laporkan Staf Khusus SBY | Kontak Perkasa Futures
    "Ada banyak, tetapi kami lihat dia sebagai salah satu orang. Twitternya cukup banyak. Saya pikir seharusnya meredam," katanya d...

Label

  • Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa
  • PT Kontak Perkasa Futures
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Bandung
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
  • PT Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
  • PT Kontak Perkasa Futures Pusat
  • PT. Kontak Perkasa Futures
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bali
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bandung
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Makassar
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Plz. Marein
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Surabaya
  • PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Yogyakarta
  • PT. Kontak Perkasa Futures Pusat
Copyright 2014 PT. Kontak Perkasa Futures News. All Rights Reserved. Editor Theme By Angga Widianthara. Powered by Blogger