(Ditjen Pajak) terus mengimbau Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program tax amnesty | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan
Untuk melaksanakan amanat pasal 18 tersebut Ditjen Pajak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis sektoral untuk mempertajam arah pengawasan dan penegakan hukum.
2. Melanjutkan penghimpunan dan analisis data pihak ketiga (tanah, properti, saham, rekening bank).
3. Menindaklanjuti email imbauan terkait data kepemilikan harta.
4. Memperkuat regulasi pelaksanaan pasal 18 UU pengampunan pajak termasuk tata cara menetapkan pajak atas harta yang tidak dilaporkan dalam SPH atau SPT.
5. Memperkuat kapasitas dan menambah jumlah pegawai yang akan melaksanakan pemeriksaan terkait pasal 18 UU pengampunan pajak
Konsekuensi bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty diatur sesuai pasal 18 Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Beleid itu mengatur tentang wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sampai dengan periode tax amnesty berakhir dan ditemukan harta tambahan yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan, harta tambahan tersebut dihitung tambahan penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, konsekuensi yang harus ditanggung WP adalah pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku atas harta tidak diungkapkan, yang ditemukan Ditjen Pajak. Ditambah lagi denda 200%.
"Jadi kalau masih ada yang ragu ikut tax amnesty akan dibuka, itu konsekuensinya," kata Hestu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus mengimbau Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program tax amnesty apabila ada harta kena pajak yang belum dilaporkan. Program tax amnesty saat masuk periode III dan berakhir di 31 Maret 2017.
Wajib Pajak Mesti Lakukan Ini Usai Ikut Tax Amnesty | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan
Hestu menuturkan, peserta tax amnesty yang menolak melaksanakan kewajiban, akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2 persen per bulan.
Selain melaksanakan kewajiban sebagai peserta tax amnesty, para Wajib Pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh.
"Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan," tutur Hestu.
Hestu mengungkapkan, kewajiban kedua peserta tax amnesty harus melakukan pelaporan berkala harta tambahan. Wajib Pajak yang telah ikut tax amnesty diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang sudah berada atau dialihkan ke Indonesia.
Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun.
Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan cara datang langsung, melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat atau saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Penempatan dana dalam instrumen investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia," ucap Hestu.
Hestu melanjutkan, bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, memiliki kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia, untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Penempatan dana dalam instrumen investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia," ucap Hestu.
Hestu melanjutkan, bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, memiliki kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia, untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan ada dua kewajiban tambahan yang harus dilakukan peserta atau wajib pajak (WP) setelah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Punya Penghasilan Tapi Tak Punya NPWP, Siap-siap Dikejar Pajak | PT Kontak Perkasa Futures Cabang Balikpapan
Oleh sebab itu, Hestu terus mengimbau supaya para wajib dapat segera memanfaatkan layanan dari tax amnesty. Sebab, kata dia, jika tax amnesty berakhir maka pihaknya akan segera mengeksekusi para wajib pajak.
"Ini hanya mengingatkan, jadi merata. Jadi konsekuensi itu kan berlaku untuk semuanya. Kecuali yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kan itu bukan wajib pajak. Tetapi yang di atas PTKP, selama ini belum taat pajak, ada kesempatan tax amnesty, masih ada waktu," kata Hestu.
"Ya kami hanya mengingatkan terus saja. Kalau kami enggak ingatkan terus, dengan adanya pasal 18 itu, begitu ini (tax amnesty) berakhir, kami akan lakukan eksekusi-eksekusi, justru itu tidak baik," tuturnya.
"Termasuk juga calon-calon WP baru itu ada di dalam daftar. Daftar harta-harta yang kami punya, kita cek kok belum punya NPWP, itu juga kita tindak lanjuti nanti," ungkap Hestu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Hestu mengatakan, baik yang memiliki mau pun yang tidak memiliki NPWP akan diusut jika tidak membayar kewajiban pajaknya.
"Menteri Keuangan juga mengingatkan, yang belum punya NPWP, yang punya NPWP belum lapor, dan tidak ikut tax amnesty, tidak memanfaatkan kesempatan ini, itu yang akan di usut," katanya.
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terus mengejar para wajib pajak supaya bisa mengikuti program tax amnesty yang sebentar lagi berakhir.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya juga bakal mulai mengejar para wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan wajib pajak baru.
Kontak Perkasa Futures