Penyelesaian Kasus Pajak PT EKP Disebut Titipan Adik Ipar Jokowi | PT Kontak Perkasa Futures
Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Dalam persoalan pajak PT EKP, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
"Dia (Arif) punya banyak perusahaan di Jateng, dia tanya bisa tidak mengajukan di Jakarta. Jadi semua hanya bertanya soal tax amnesty," kata Ken.
Dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh Country Director PT EKP R Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
Menurut Ken, Arif hanya bertanya seputar mekanisme pengajuan pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurut Ken, pertemuan yang dilakukan pada September 2016 itu atas permintaan Arif kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Selanjutnya, Haniv menghubugi penyidik di Ditjen Pajak Handang Soekarno untuk mengatur pertemuan.
Meski demikian, Ken mengatakan, dalam pertemuan itu Arif tidak sedikit pun membicarakan persoalan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui adanya pertemuan antara dirinya dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.
Hal itu dikatakan Ken saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017).
"Saya kenal saat dia (Arif) ke ruangan saya. Dia bersama Rudi, saya bersama beberapa direktur," ujar Ken kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirjen Pajak Merasa Tak Terkait Pembatalan Tagihan Pajak Rp 78 Miliar | PT Kontak Perkasa Futures
Tak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
Meski tidak secara spesifik, nama Ken disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Rajamohanan Nair. Setidaknya, Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohanan.
Salah satu orang yang bertemu dengan Ken adalah teman bisnis Rajamohanan, Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, menurut Ken, STP sebesar Rp 78 miliar tersebut seharusnya dapat secara otomatis dibatalkan apabila PT EKP mengikuti program pengampunan pajak. Dengan demikian, PT EKP hanya perlu membayar nilai pokok pajak.
"Pencabutan PKP memang dibenarkan apabila wajib pajak tidak sesuai dengan sebenarnya. Makanya saya minta supaya diteliti lagi dan disesuaikan sama peraturan," kata Ken.
Sementara itu, mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) PT EKP sebesar Rp 78 miliar, menurut Ken, pembatalan STP adalah kewenangan Kepala Kanwil. Pembatalan bisa saja dilakukan apabila terjadi salah perhitungan, salah penulisan, atau salah menerapkan undang-undang.
Selain itu, Ken mengaku mendapat banyak keluhan dari pengusaha asal Jepang dan Korea, termasuk PT EKP soal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pencabutan PKP itu dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah ada laporan khusus soal perusahaan itu," ujar Ken kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ken, ia hanya mendapat informasi bahwa restitusi yang diberikan Kantor Wilayah Khusus DKI jumlahnya cukup besar. Menurut Ken, tingkat penerimaan Kanwil DKI yang menurun diduga karena jumlah restitusi yang tinggi.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi merasa tidak mengetahui persoalan pajak yang dihadapi PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia. Ken merasa tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk membatalkan tagihan pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar.
Hal itu dikatakan Ken saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017). Ken bersaksi untuk terdakwa Country Director PT EKP Indonesia R Rajamohanan Nair.
Dirjen Pajak Baru Kenal Ipar Jokowi Saat Didatangi di Kantor | PT Kontak Perkasa Futures
Dalam surat dakwaan memang disebutkan pertemuan antara Ken dengan Arif yaitu pada 23 September 2016. Namun jaksa KPK tidak merinci apa isi pertemuan itu. Kemudian pada 4 Oktober 2016, jaksa KPK menyebut Ken mengarahkan Haniv (Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus) untuk memerintahkan Jhonny Sirait (Kepala KPP PMA Enam) agar membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT EKP.
Terkait kasus itu, Presiden Jokowi menegaskan penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun. Jokowi menegaskan menghormati penanganan hukum kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno yang menyeret nama adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.
"Nggak benar ya, diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka.
"Tapi tidak membicarakan masalah ini (masalah pajak PT EKP). Membicarakan masalah tax amnesty saja. Dia menanyakan tentang tax amnesty, lalu saya putarkan filmnya," ucap Ken.
Jaksa Ali Fikri terlihat sangsi dengan penjelasan itu. "Oh jadi orang, siapa saja, boleh ketemu Bapak, kapan aja, buat sosialisasi tax amnesty? Siapa pun boleh ketemu Bapak untuk minta sosialisasi tax amnesty?" tanya Ali Fikri.
Ken mengaku banyak orang yang menemuinya untuk membahas tax amnesty, bukan hanya Arif. "Yang ketemu saya bukan mereka doang loh. Banyak menanyakan text amnesty," ucap Ken.
(Arif) Bersama Rudi dan saya juga ditemani beberapa direktur. Dia telepon Haniv dan Haniv mmelanjutkan ke Handang. Kebetulan saya tidak ada di tempat jadi saya suruh tunggu. Handang bilang ke saya 'Pak Arif sama Pak Rudi bilang mau ketemu Bapak, lewat Pak Haniv," jelas Ken.
Lalu jaksa KPK Ali Fikri bertanya seputar materi pembicaraan Arif-Ken selama pertemuan. Ken berujar kedatangan Arif sekadar ingin mengetahui lebih jauh tentang tax amnesty.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengaku pernah bertemu adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo. Pertemuan itu berlangsung di kantor Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saya kenal (Arif) pada saat dia datang (ke kantor)," kata Ken dalam sidang lanjutan terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan di ruang sidang Koesoemah Atmadja I, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
Ken menyebut pertemuannya dengan Arif dijembatani Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Handang kini berstatus pegawai nonaktif karena disangkakan menerima gratifikasi dari terdakwa.
PT Kontak Perkasa