Posted by PT. Kontak Perkasa Futures News on Selasa, 06 Desember 2016
"Dia memang menyampaikan bahwa tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan suatu kritik sosial. Namun, ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," kata Wahyu.
"Tersangka menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit dengan ada juga kalimat di sana yang bernada provokatif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk MRN (46), penggunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit.
Menurut Wahyu, posting-an ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, posting-an tersebut dinilai seolah menyamakan pemerintahan saat ini dengan pemerintahan pada saat PKI ada. MRN mengunggah foto tersebut di akun Facebook pribadinya.
Wahyu mengatakan, kepada penyidik, MRN mengaku mengunggah hal tersebut karena tidak senang dengan pemerintah. Ia beralasan mem-posting hal tersebut sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.
Menurut dia, MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2013. MRN diduga mengunggah foto-foto tersebut ke akun Facebooknya dari dalam Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang dengan menggunakan telepon genggamnya.
"Saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan di lapas, tetapi pada saat kita lakukan ini kita bekerja sama dengan pihak lapas," ujar dia. Namun, Wahyu enggan berkomentar mengenai MRN yang bisa menggunakan telepon genggam dari dalam lapas tersebut.
Akibat ulahnya, MRN terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Unggah Foto Kapolri dengan DN Aidit, Polisi Tangkap Napi Lapas Pemuda Tangerang | PT Kontak Perkasa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, pelaku merupakan seorang narapidana kasus narkotika sejak 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang. "Kami menangkap dia pada Senin 5 Desember 2016 di Lapas," kata Wahyu di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Seorang pria berinisial MNR (40) ditangkap polisi setelah mengunggah foto yang menyandingkan wajah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) Dipa Nusantara (DN) Aidit. Foto tersebut diunggah pelaku melalui akun Facebook-nya. Tak hanya wajah Kapolri Tito Karnavian, MNR juga mengunggah foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Buya Syafi'i Ma'arif dengan nada ejekan.
"Posting-an ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan menyamakan Polri dengan PKI," jelas Wahyu. MNR akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.
Ia menerangkan, penangkapan ini masuk laporan tipe A Polri yang harus diselidiki sendiri oleh polisi. "Kami buat LP pada 28 November," ujarnya. Wahyu melanjutkan, pelaku rupanya sudah menyebarkan ujaran kebencian ini sejak bergulirnya kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).