Posted by PT. Kontak Perkasa Futures News on Senin, 12 Desember 2016
Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang mendakwanya melakukan penodaan agama. Ahok menegaskan dirinya tak berniat menistakan agama dan tidak berniat menghina ulama.
"Persoalan yang tejadi saat ini, yang diajukan saat sidang jelas apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan apalagi berniat menista agama Islam, dan juga bukan berniat menghina para ulama," kata Ahok di ruang sidang gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Namun ucapan itu saya maksudkan untuk para oknum politisi yang memanfaatkan Surat Al Maidah 51 secara tidak benar, karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan pilkada," sambung Ahok.
Ahok menuturkan dirinya sudah sangat mengenal Al Maidah 51. Sebab, surat tersebut sering digunakan lawan-lawan politiknya untuk di kontestasi pilkada. Seperti diketahui Ahok pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur dan menang. Dia juga pernah mencalonkan diri sebagai gubernur Babel, namun kalah.
"Selama karir politik saya, dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati bahkan sampai gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme, ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elite karena tidak bisa bersaing dengan visi misi secara sehat," ujar Ahok.
Ruang Sidang Ahok Terbatas Cuma 80 Orang, Gerbang PN Dijaga Ketat
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Dwiyono melalui pengeras suara menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperilaku tertib saat mengawal sidang Ahok. Dia meminta masyarakat dan awak media mengerti keterbatasan ruang sidang Ahok yang hanya berkapasitas 80 orang.
Ratusan orang memadati depan gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Massa dari unsur demonstran dan awak media ini hanya bisa berkerumun di depan gerbang lantaran ruang sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbatas.
"Ruang sidang terbatas hanya 80 orang. Saya mengimbau agar masyarakat tertib dan mengikuti aturan yang ada," ujar Dwiyono di gedung eks PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Ruang sidang sudah penuh, tidak ada lagi masyarakat yang memaksakan kehendak masuk ke ruang sidang," tandas Dwiyono.
Dia melanjutkan, saat ini ruang sidang kasus Ahok sudah penuh. Dengan begitu, tak ada lagi masyarakat maupun awak media yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.
Gedung eks PN Jakarta Pusat yang dilapisi tiga gerbang pun dijaga ketat aparat. Tak ada awak media maupun masyarakat umum yang diperbolehkan masuk. Hanya beberapa tim penasihat hukum Ahok yang masuk.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, ratusan warga dan awak media sudah memadati depan gedung eks PN Jakarta Pusat sejak pagi. Ribuan personel gabungan juga telah bersiaga di sekitar lokasi pengadilan.
Sementara ratusan awak media masih tertahan di depan gerbang pengadilan. Begitu juga ratusan demonstran, mereka terus berorasi di sebagian ruas jalan depan pengadilan.
Setelah sekitar pukul 08.00 WIB, petugas akhirnya membuka sedikit gerbang pengadilan. Petugas hanya membolehkan beberapa perwakilan masyarakat masuk ke ruang sidang dengan penjagaan ketat polisi.