Penyanyi dangdut kawakan Imam Sunaryo Arifin alias Imam S Arifin (56) | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat
Ada juga Revaldo Fifaldi Surya Permana atau biasa disapa Revaldo merupakan salah satu artis dan model idola remaja yang terjerumus ke lembah narkoba. Nama Revaldo mulai terkenal ketika berperan menjadi 'Bono' dalam film 30 Hari Mencari Cinta.
Kasus narkoba yang menimpa Revaldo yang juga pemain sinetron 'Ada Apa Dengan Cinta' ini membuat karir keartisannya hancur. Dia pernah ditangkap pada 7 September 2007 silam, dan kembali ditangkap pada tanggal 20 Juli 2010. Saat penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara Revaldo dengan kepolisian mulai dari Tebet hingga wilayah Jalan S Parman.
Revaldo dan dua temannya AM dan AR ditangkap di pinggir Jalan S Parman, persis di depan Polres pada pukul 16.00 WIB. Artis tersebut tertangkap dengan barang bukti 50 gram sabu, 1 paket ganja, 1 unit alat isap, dan beberapa bekas isap sabu.
Selama menjalani masa pemeriksaan dan penahanan Revaldo nampak semakin kurus dan wajahnya semakin tidak terurus. Sama seperti beberapa selebriti yang terjerat kasus narkoba lainnya, Revaldo sempat mengincar untuk direhabilitasi. Namun karena dia sudah dua kali terjerat kasus yang sama, akhirnya Revaldo mendapat vonis 7 tahun penjara.
Namun sayangnya, 13 November 2007, dia kembali ditangkap karena kasus yang sama di Hotel Novotel, Surabaya. Dia akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara serta denda Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Artis kawakan ini sudah jarang terlihat di layar kaca semenjak tertangkap yang kedua kalinya.
Bahkan artis Sheila Marcia juga bukan sekali diciduk penyidik. Artis kelahiran Malang ini ditangkap sedang berpesta narkoba di sebuah apartemen bersama empat orang temannya pada 7 Agustus 2008. Dia langsung diamankan di Mapolsek Penjaringan dan Maret 2009, dia bebas.
Selang beberapa bulan, Sheila Marcia kembali ditangkap. 7 september 2009, dia harus menuntaskan masa tahanannya. Saat itu dia sedang mengandung anak dari Anji, vocalis Drive. 10 Februari 2010, dia menghirup udara bebas. Dua minggu kemudian, dia melahirkan Leticia Charlotte Agraciana Joseph. Pamor kerartisannya pun redup semenjak dia berurusan dengan kasus narkoba.
Namun ternyata tidak hanya Imam saja artis yang harus bolak balik berusan dengan polisi karena narkoba. Ada Polo, pelawak satu ini beberapa kali tersandung masalah narkoba. Pertama pada Mei 2000, Polo membawa 0,5 gram sabu-sabu di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu mengganjarnya dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Pada Juni 2004 Polo kembali masuk penjara. Dia diketahui memakai sabu-sabu di sebuah vila di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Dia dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Pelawak ini karir di dunia hiburan sepi dengan tidak nampak lagi di layar kaca.
Kemudian juga ada Roy Marten. Dia ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga gram. Dia pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendapatkan vonis sembilan bulan subsider tiga bulan. Dia keluar pada 1 oktober 2006. Setelah itu, dia mengaku kapok dan beberapa kali diundang oleh BNN sebagai pembicara kampanye anti narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie, menilai pedangdut Imam S Arifin (56) tidak jera terlibat narkoba. Sebab, dia bukan pertama kali diringkus akibat perkara narkotika.
"Nah yang menarik dalam kasus ini, karena dia merupakan seorang pencipta lagu dan penyanyi dangdut dan sudah terjadi berulang, menurut data kriminal yang kami dapat. Ini sudah 3 kali," ucap Roycke kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8).
Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk penyanyi dangdut kawakan Imam Sunaryo Arifin alias Imam S Arifin (56). Pelantun lagu 'Menari Di Atas Luka' tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa obat-obatan terlarang di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pemasok Sabu Imam S Arifin Oknum Polisi Berpangkat Bripka | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat
Terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ganja, Bripka Hadi selanjutnya dibawa ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
Sementara, Imam S Arifin diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka ISA kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," tutupnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Minggu (28/8/2016) mengatakan, lima anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Iptu Anggoro berhasil menangkap Bripka Hadi.
Tidak ditemukan adanya narkoba, namun pihaknya menemukan sepucuk pistol air soft gun jenis Revolver 733 berikut 6 butir peluru, KTA Shooting Club Patriot Perbakin, KTA Polri.
"Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, yang bersangkutan diperiksa urine dan dinyatakan positif mengandung zat metafetamina yang terkandung pada narkotika jenis sabu dan zat THC pada narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Polisi menangkap oknum polisi yang diduga menjadi pemasok narkotika yang dikonsumsi oleh pedangdut Imam S Arifin.
Sebelumnya Imam mengaku jika sabu seberat 0,36 gram didapat dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (28/8/2016).
Pedangdut Imam Pakai Botol Bayi buat Nyabu | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat
Terjadi sudah berulang. Yang bersangkutan yang juga merupakan pencipta lagu dan penyanyi dangdut, menurut data yang kami dapat yang bersangkutan sudah tiga kali (ditangkap)," kata Roycke.
Roycke Langie mengatakan pedangdut Imam S Arifin menyimpan narkoba jenis sabu di dalam lemari pakaian miliknya. "Disimpan oleh tersangka di dalam lemari pakaian yang berada di kamar nomor 03 tersebut, "kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Lingue.
"Tersangka ISA kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," tutupnya.
3 Kali ditangkap
Imam sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama di Medan pada 2008 lalu. Kemudian, ia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap di kawasan Jakarta Pusat pada Maret 2010.
Selain itu, empat tahun lalu putri Imam juga pernah ditangkap saat membeli ganja seberat 0,24 gram di Kampung Ambon, Jakarta Barat.Ia mendapatkan bebas bersyarat pada 28 Agustus 2008 dan bebas murni pada 29 Agustus 2009.
Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, pada 25 Maret 2010, Imam S Arifin kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram, 4 butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta.
Dari kasus narkoba kali kedua itu, Imam divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta. Ia baru bebas dari Lapas Salemba, Jakpus, pada Mei 2014.
Dua kali terlibat kasus narkoba membuat istrinya, Nana Mardiana menggugat cerai Imam S Arifin. Saat Imam menjalani hukuman di balik jeruji besi, salah satu anak Imam S Arifin, Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia (24) ditangkap polisi di Cengkareng pada Mei 2012, karena diduga sebagai pemasok narkoba ke beberapa artis.
Dalam kesaksiannya, Imam mengaku jika sabu seberat 0,36 gram itu dibeli dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (28/8).
Pengejaran pun dilakukan, lima anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Iptu Anggoro kemudian memergoki lalu menangkap HD yang diduga menjadi pengedar sabu.
Walau tidak ditemukan adanya narkoba, namun Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tetap membawa Bripka HD untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan rupanya dibuktikan, urine Bripka HD dinyatakan positif mengandung zat metafetamina yang terkandung pada narkotika jenis sabu dan zat THC pada narkotika jenis ganja.
Di tempat penangkapan, polisi menemukan sepucuk pistol air soft gun jenis Revolver 733 berikut 6 butir peluru, KTA Shooting Club Patriot Perbakin, KTA Polri.
Terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ganja, Bripka HD selanjutnya dibawa ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
Sementara, Imam S Arifin diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Imam S Arifin (56), penyanyi dangdut kondang kembali ditangkap karena terbukti memiliki sabu oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (27/8) sore.
Selain Imam, polisi juga menangkap Bripka HD, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, karena dituduh sebagai pemasok sabu ke penyanyi dangdut itu.
Uniknya, dalam penangkapan Imam. ditemukan sebuah dot bayi alias botol susu bayi.
Diduga dot tersebut digunakan Imam untuk mengkonsumsi sabu.
"Ada satu buah bong dari botol dot bayi, satu buah cangklong (alat isap sabu) dan satu buah timbangan digital kecil," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Lingue.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Minggu (28/8) mengatakan, penangkapan Brigadir HD bermula dari penangkapan Imam S Arifin di kamar nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/8) sore.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga adalah sabu seberat 0,36 gram berikut satu buah bong yang terbuat dari botol dot bayi, sepasang sedotan dan satu buah cangklong (alat bakar sabu-red),