Menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kakak Saipul Jamil | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bandung
Permohonan praperadilan itu, telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah, atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Samsul.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu.
Samsul diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan suap kepada Rohadi. Tujuannya, agar Rohadi mengupayakan vonis ringan terkait perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.
Usai menerima kesimpulan dari kedua belah pihak, Hakim Martin menyebut agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Hakim mengagendakan putusan akan dibacakan pada Senin pekan depan, 29 Agustus 2016.
"Baik, dengan demikian perkara ini dinyatakan selesai, Akan diputus Senin, pukul 3 siang. Sidang ditunda hingga Senin 29 Agustus 2016, jam 3 siang. Pembacaan putusan," ujar Martin.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan, yang diajukan oleh tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jumat 26 Agustus 2016.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara itu, beragendakan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon secara tertulis.
"Hari ini kesimpulan. Silakan (kesimpulan diserahkan)," kata hakim tunggal Martin Ponto Bidara di ruang sidang V PN Jakarta Selatan.
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Agendakan Kesimpulan | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bandung
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tersangka kasus suap Samsul Hidayatullah terkait penanganan perkara tindak pidana pencabulan oleh pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Samsul adalah kakak dari Saipul Jamil.
Permohonan praperadilan didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Hafiyah yakni istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon KPK.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka,
penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang dilakukan KPK.
Permohonan praperadilan diajukan pada Selasa, 2 Agustus 2016 dengan kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Panitera Rohadi, Samsul serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 15 Juni 2016 lalu.
Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Mia menegaskan bahwa KPK meminta hakim menolak dalil-dalil permohanan pemohon lantaran dianggap tidak bisa membuktikan dalil-dalil tersebut.
"Kesimpulan kami 18 halaman. Intinya kami meminta menolak dalil-dalil pemohon karena pemohon enggak bisa membuktikan apa-apa," ujarnya.
Mia melanjutkan, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelimpahan yang sudah dilakukan KPK sesuai dengan prosedur. Semua bukti tersebut juga sudah dibeberkan di persidangan praperadilan.
"Karena semua sudah sesuai prosedur, bukti kami sudah lengkap. Bukti juga sudah lengkap terkait penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangkapan, penggeledahan sampai ke pelimpahan dan penetapan hakim di Tipikor juga sudah kami sampaikan," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kakak penyanyi dangdut, Saipul Jamil di PN Jakarta Selatan.
Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mia Suryani Siregar mengatakan, Hakim tunggal Martin Ponto Bidara mengagendakan sidang untuk penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan juga termohon. Sidang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB sidang belum juga dimulai.
"Kami akan memberikan kesimpulan," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK, Mia Suryani Siregar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2016.
KPK akan menyampaikan kesimpulan yang dituliskan dalam 18 halaman.
Sepi Pemasukan, Saipul Jamil Terpaksa Pecat Karyawannya | PT. Kontak Perkasa Futures Cabang Bandung
Untuk mengusir rasa jenuh selama di penjara, Saipul mengikuti kegiatan yang ada di Rutan. Dia ikut pembinaan tarik suara yang memang menjadi hobinya. "Seiap Jumat saya ada kegiatan nyanyi. Jadi seluruh warga binaan bisa menikmati saya nyanyi. Alhamdulillah banyak kegiatan positif," ucap Saipul Jamil.
Wajar jika Saipul berharap bebas dari tuduhan pencabulan yang menyeretnya ke penjara. Dia tak menyangkal sangat rindu mencari rezeki dengan menghibur masyarakat. Saipul meminta doa agar keinginannya itu segera terwujud.
"Menghibur masyarakat, nyanyi dapat duit, kangen. Jadi doakan lah mudah-mudahan atas izin Allah, melalui usaha para lawyer bisa menangkis fitnahan-fitnahan dengan baik," ujarnya.
Mendekam di penjara membuat Saipul Jamil kehilangan pemasukannya sebagai artis. Sementara itu, dia harus tetap membiayai kehidupannya, terutama untuk menggaji karyawan. Mengingat kondisi yang dialaminya, Saipul tak bisa berbuat mempertahankan pekerjanya yang tidak dibutuhkan.
"Jujur pastinya pengeluaran saya terus ada, sedangkan pemasukan dari sumber yang lain tidak ada. Ya kalau karyawan masih diperlukan akan saya pertahankan. Kalau tidak ya mohon maaf, mereka harus cari perkerjaan yang lain dulu," kata Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Kontak Perkasa Futures